BINCANG ACADEMY

Simak Jawaban dari Pertanyaan Umum tentang Aplikasi e-Bupot Unifikasi

DDTC Academy | Selasa, 13 Juni 2023 | 13:00 WIB

Bincang Academy episode ke-48.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berusaha menciptakan inovasi untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya, penerapan aplikasi e-Bupot yang bersifat unifikasi. 

Aplikasi yang menggabungkan beberapa e-Bupot ini, termasuk e-Bupot PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Selain itu, kehadiran aplikasi e-Bupot juga diharapkan dapat mengurangi beban administrasi wajib pajak dalam penerbitan bukti potong dan mencegah kesalahan pengisian yang dapat merugikan wajib pajak sendiri.

Penerapan kewajiban penggunaan e-Bupot unifikasi ini dimulai pada bulan April 2022. Meskipun sudah 2 tahun berlalu sejak penerapan kewajiban ini, masih ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak terkait dengan penggunaan aplikasi ini. 

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat melihat penjelasan lengkapnya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin. Qadar adalah seorang konsultan pajak berpengalaman yang telah menangani berbagai masalah kepatuhan pajak, termasuk pembuatan e-Bupot.

Untuk menonton videonya, Anda dapat mengeklik tautan berikut:

https://youtu.be/AocX05lVFJo

Anda juga dapat bergabung dengan grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi tentang pelatihan pajak dan berdiskusi mengenai pajak dengan anggota DDTC Academy lainnya. Jangan lupa untuk berlangganan akun YouTube DDTC Indonesia agar dapat memperoleh berbagai pengetahuan perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6