Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 68/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023.
Penetapan tarif bunga per bulan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.68/KM.10/2022. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 27 Desember 2022.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31Januari 2023,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,58% sampai dengan 2,24%. Kelima tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada periode Desember 2022. Simak ‘Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2022, Cek di Sini’.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU HPP dan KMK No.68/KM.10/2022
Besaran tarif bunga per bulan bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,58%, atau lebih rendah ketimbang tarif periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Januari-31 Januari 2023 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU HPP dan KMK No.68/KM.10/2022
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.