JERMAN

Siasati Covid-19, Negara Maju Ini Siap Pangkas Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juni 2020 | 11:56 WIB
Siasati Covid-19, Negara Maju Ini Siap Pangkas Tarif PPN

Suasana pada jam sibuk di salah satu sudut di Kota Berlin, Jerman. Pemerintah Jerman berencana memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. (Foto: blog.radissonblu.com)

BERLIN, DDTCNews - Kementerian Keuangan Jerman telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kebijakan pajak untuk pelaku usaha selama masa pandemi Covid-19 kepada parlemen Jerman pekan ini.

Salah satu kebijakan yang diatur dalam RUU tersebut adalah insentif berupa pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN sebesar 19% akan dipangkas menjadi 16% pada semester II/2020. Sementara itu, pos tarif PPN sebesar 7% dipangkas menjadi 5%.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"Pengurangan tarif PPN untuk sementara ini akan meningkatkan belanja perpajakan dengan cukup besar," tulis keterangan Kemenkeu Jerman, Kamis (11/6/2020).

Otoritas fiskal Jerman menyebutkan kebijakan diskon tarif PPN pada semester II/2020 akan menggerus penerimaan negara hingga €20 juta atau setara Rp319 miliar. Beban tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah federal.

Selain itu, paket kebijakan pajak untuk korporasi juga meningkatkan nilai kompensasi atas kerugian (carry loss) yang bisa dibawa kembali kepada masa pajak sebelumnya (carry back).

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Pemerintah mengusulkan nilai kompensasi dari €1 juta menjadi €5 juta. Kebijakan kompensasi atas kerugian tersebut bisa dilakukan untuk tahun fiskal 2019.

Kebijakan tambahan insentif pajak juga diusulkan bagi kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Nilai insentif pajak bagi kegiatan litbang yang sebesar €2 juta dilipatgandakan menjadi €4 juta yang berlaku untuk tahun fiskal 2020-2025.

RUU kebijakan pajak tersebut tidak sepenuhnya mengatur relaksasi kebijakan pajak bagi dunia usaha. Pemerintah juga melakukan langkah kejutan dengan pengaturan hukum pidana pajak.

"Pemerintah dimungkinkan untuk tetap melakukan pengumpulan pajak dalam kasus penggelapan pajak yang sudah kedaluarsa," ungkap keterangan tersebut seperti dilansir MNE Tax. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya