JERMAN

Siasati Covid-19, Negara Maju Ini Siap Pangkas Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juni 2020 | 11:56 WIB
Siasati Covid-19, Negara Maju Ini Siap Pangkas Tarif PPN

Suasana pada jam sibuk di salah satu sudut di Kota Berlin, Jerman. Pemerintah Jerman berencana memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. (Foto: blog.radissonblu.com)

BERLIN, DDTCNews - Kementerian Keuangan Jerman telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kebijakan pajak untuk pelaku usaha selama masa pandemi Covid-19 kepada parlemen Jerman pekan ini.

Salah satu kebijakan yang diatur dalam RUU tersebut adalah insentif berupa pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN sebesar 19% akan dipangkas menjadi 16% pada semester II/2020. Sementara itu, pos tarif PPN sebesar 7% dipangkas menjadi 5%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Pengurangan tarif PPN untuk sementara ini akan meningkatkan belanja perpajakan dengan cukup besar," tulis keterangan Kemenkeu Jerman, Kamis (11/6/2020).

Otoritas fiskal Jerman menyebutkan kebijakan diskon tarif PPN pada semester II/2020 akan menggerus penerimaan negara hingga €20 juta atau setara Rp319 miliar. Beban tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah federal.

Selain itu, paket kebijakan pajak untuk korporasi juga meningkatkan nilai kompensasi atas kerugian (carry loss) yang bisa dibawa kembali kepada masa pajak sebelumnya (carry back).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemerintah mengusulkan nilai kompensasi dari €1 juta menjadi €5 juta. Kebijakan kompensasi atas kerugian tersebut bisa dilakukan untuk tahun fiskal 2019.

Kebijakan tambahan insentif pajak juga diusulkan bagi kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Nilai insentif pajak bagi kegiatan litbang yang sebesar €2 juta dilipatgandakan menjadi €4 juta yang berlaku untuk tahun fiskal 2020-2025.

RUU kebijakan pajak tersebut tidak sepenuhnya mengatur relaksasi kebijakan pajak bagi dunia usaha. Pemerintah juga melakukan langkah kejutan dengan pengaturan hukum pidana pajak.

"Pemerintah dimungkinkan untuk tetap melakukan pengumpulan pajak dalam kasus penggelapan pajak yang sudah kedaluarsa," ungkap keterangan tersebut seperti dilansir MNE Tax. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?