MALAYSIA

Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15%, Malaysia Perkuat Pengawasan

Vallencia | Jumat, 05 Agustus 2022 | 19:30 WIB
Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15%, Malaysia Perkuat Pengawasan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menyetujui untuk menerapkan tarif pajak global minimum sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional tertentu.

Kepala Eksekutif Lembaga Hasil Dalam Negara (LHDN) Nizom Sairi menyebutkan Malaysia secara prinsip telah setuju untuk menerapkan pajak minimum global. Dia berharap reformasi tersebut mulai diterapkan pada 2023 secara global.

“Reformasi sistem perpajakan internasional diharapkan akan diterapkan mulai 2023 secara global dan Malaysia akan mematuhi keputusan yang dibuat di tingkat OECD,” katanya dikutip dari freemalaysiatoday.com, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Malaysia termasuk di antara 136 negara yang sepakat dalam mengimplementasikan proposal dua pilar yang diusung oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Oktober 2021.

Sairi menjelaskan Malaysia bertekad mematuhi kesepakatan tersebut. Menurutnya, penerapan sistem pajak tersebut perlu dilakukan untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara adil ke negara tuan rumah.

Selain itu, reformasi tersebut juga diharapkan dapat menghindari terjadinya kebocoran pajak. Dalam memastikan hal tersebut, LHDN akan mengembangkan strategi komprehensif untuk mengatasi risiko kepatuhan pajak global dan mendesak perusahaan untuk lebih transparan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

LHDN juga berencana untuk memantau operasi perusahaan multinasional yang berada di Malaysia dan perusahaan lokal yang beroperasi di luar negeri. Pengawasan dilakukan untuk mengidentifikasi isu transfer pricing yang berpotensi diikuti dengan penghindaran pajak.

“Hampir 3.000 MNC sedang dipantau oleh Cabang Pajak Multinasional LHDN. Untuk perusahaan lokal, jumlahnya tidak banyak. Tidak semua menggunakan harga transfer, tetapi kami akan terus memantaunya dengan cermat,” jelas Sairi.

Sairi sebelumnya memprediksi penerapan tarif pajak global 15% akan merealokasi keuntungan senilai lebih dari RM556 miliar atau setara dengan Rp1.856,61 triliun untuk sekitar 100 perusahaan multinasional terbesar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muthia Maharani 29 April 2024 | 15:59 WIB

test

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar