PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Siap-Siap! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Digelar Mulai 1 Juli

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Juni 2023 | 16:00 WIB
Siap-Siap! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Digelar Mulai 1 Juli

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan akan menggelar program keringanan pokok dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai bulan depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil mengatakan program tersebut akan digelar mulai 1 Juli sampai dengan 9 Desember 2023.

"Ini kabar yang ditunggu-tunggu wajib pajak. Pemprov memberikan relaksasi untuk menyambut HUT ke-78 RI dan Hari Jadi ke-74 Kalsel," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Melalui program tersebut, lanjut Subhan, wajib pajak mendapatkan fasilitas penghapusan denda pajak atau pemutihan, pengurangan pokok pajak, dan pembebasan pajak progresif.

Untuk PKB tahun pajak berjalan, pemkab memberikan diskon sebesar 4% bila PKB dilunasi dalam jangka waktu 60 hari hingga 31 hari sebelum jatuh tempo. Bila PKB baru dilunasi 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sebesar 2%.

"Semakin dini, semakin besar potongannya," ujar Subhan seperti dilansir kalsel.prokal.co.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Pembayaran Tunggakan Pokok PBB

Atas tunggakan PKB tahun pajak sebelumnya, pemprov memberikan fasilitas pembebasan pokok tunggakan. Wajib pajak yang menunggak PKB selama 11 tahun atau lebih cukup membayar PKB untuk 10 tahun pajak saja.

Bila wajib pajak menunggak PKB selama 6 hingga 10 tahun pajak, PKB hanya harus dilunasi hanya selama 5 tahun pajak saja. Bila menunggak PKB selama 5 tahun pajak, wajib pajak cukup melunasi 3 tahun pajak saja.

Bila menunggak PKB selama 4 tahun pajak, wajib pajak cukup membayar tunggakan PKB untuk 2 tahun pajak saja. Bila menunggak PKB selama 3 tahun pajak, wajib pajak cukup melunasi 1 tahun pajak saja.

Terkait dengan BBNKB, pembebasan BBNKB diberlakukan atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya baik yang berasal dari dalam maupun dari luar daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6