PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Siap-Siap! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Digelar Mulai 1 Juli

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Juni 2023 | 16:00 WIB
Siap-Siap! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Digelar Mulai 1 Juli

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan akan menggelar program keringanan pokok dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai bulan depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil mengatakan program tersebut akan digelar mulai 1 Juli sampai dengan 9 Desember 2023.

"Ini kabar yang ditunggu-tunggu wajib pajak. Pemprov memberikan relaksasi untuk menyambut HUT ke-78 RI dan Hari Jadi ke-74 Kalsel," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui program tersebut, lanjut Subhan, wajib pajak mendapatkan fasilitas penghapusan denda pajak atau pemutihan, pengurangan pokok pajak, dan pembebasan pajak progresif.

Untuk PKB tahun pajak berjalan, pemkab memberikan diskon sebesar 4% bila PKB dilunasi dalam jangka waktu 60 hari hingga 31 hari sebelum jatuh tempo. Bila PKB baru dilunasi 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sebesar 2%.

"Semakin dini, semakin besar potongannya," ujar Subhan seperti dilansir kalsel.prokal.co.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembayaran Tunggakan Pokok PBB

Atas tunggakan PKB tahun pajak sebelumnya, pemprov memberikan fasilitas pembebasan pokok tunggakan. Wajib pajak yang menunggak PKB selama 11 tahun atau lebih cukup membayar PKB untuk 10 tahun pajak saja.

Bila wajib pajak menunggak PKB selama 6 hingga 10 tahun pajak, PKB hanya harus dilunasi hanya selama 5 tahun pajak saja. Bila menunggak PKB selama 5 tahun pajak, wajib pajak cukup melunasi 3 tahun pajak saja.

Bila menunggak PKB selama 4 tahun pajak, wajib pajak cukup membayar tunggakan PKB untuk 2 tahun pajak saja. Bila menunggak PKB selama 3 tahun pajak, wajib pajak cukup melunasi 1 tahun pajak saja.

Terkait dengan BBNKB, pembebasan BBNKB diberlakukan atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya baik yang berasal dari dalam maupun dari luar daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra