BELGIA

Siap Reformasi, 3 Negara Ini Keluar Dari Daftar Suaka Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Siap Reformasi, 3 Negara Ini Keluar Dari Daftar Suaka Pajak

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Dewan Uni Eropa mengeluarkan tiga yurisdiksi dari daftar negara non-kooperatif untuk tujuan perpajakan yaitu Anguilla, Dominika dan Seychelles.

Dewan Uni Eropa menyatakan ketiga negara tersebut masuk dalam kategori state of play atau daftar yurisdiksi yang belum mematuhi semua standar pajak internasional, tetapi berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola pajak yang baik.

"Anguilla, Dominika, dan Seychelles kini masuk dalam kategori state of play,” sebut dewan dalam keterangan resmi, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain ketiga negara tersebut, negara lainnya yang saat ini sudah masuk dalam kategori state of play Uni Eropa tersebut antara lain Kosta Rika, Hong Kong, Malaysia, Makedonia Utara, Qatar, dan Uruguay.

Sementara itu, negara yang sudah lolos kategori state of play dan menerapkan seluruh standar pajak internasional adalah Australia, disusul Maladewa dan Eswatini.

Dewan menyebutkan Anguilla, Dominika, dan Seychelles sebelumnya masuk dalam daftar negara nonkooperatif lantaran tidak patuh dalam kriteria transparansi pajak Uni Eropa. Saat ini, jumlah yurisdiksi yang masuk daftar negara nonkoopearitf tinggal 9 negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Negara-negara yang masuk dalam daftar negara nonkooperatif untuk tujuan perpajakan tersebut antara lain Samoa Amerika, Fiji, Guam, Palau, Panama, Samoa, Trinidad dan Tobago, US Virgin Islands, dan Vanuatu.

"Daftar yurisdiksi non-kooperatif untuk tujuan perpajakan merupakan praktik untuk mempromosikan tata kelola perpajakan internasional yang baik," jelas dewan.

Dewan menegaskan daftar negara suaka pajak akan terus diperbarui secara berkala. Daftar tersebut menjadi ukuran Uni Eropa menilai proses reformasi pajak pada negara yang menjadi alat melakukan praktik penghindaran pajak agresif.

"Dewan terlibat dengan negara yang tidak memenuhi kriteria ini, dengan memantau kemajuan secara teratur dan memperbarui daftar ini [yurisdiksi non-kooperatif]," sebut dewan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak