PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Tumbuh 2 Digit, Sri Mulyani: Ini Tiang Penyangga Kita

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Maret 2022 | 14:30 WIB
Setoran PPN Tumbuh 2 Digit, Sri Mulyani: Ini Tiang Penyangga Kita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pajak pertambahan nilai (PPN) mampu menjadi penyokong penerimaan di tengah merosotnya realisasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan dari PPN memang relatif tahan krisis dibandingkan dengan kinerja penerimaan dari jenis pajak lainnya seperti PPh badan, PPh Pasal 21, dan PPh orang pribadi.

"Jadi ini adalah tulang belakang dan tiang penyangga penerimaan perpajakan kita, bahkan di situasi yang sangat sulit," ujar Sri Mulyani, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Per Februari 2022, lanjut Sri Mulyani, penerimaan dari PPN dalam negeri tercatat tumbuh 13,1%. Kinerja tersebut melanjutkan tren pertumbuhan setoran PPN sepanjang 2021 yang mencapai 14%.

PPN impor per Februari 2022 tercatat tumbuh 41,4%. Kinerja tersebut juga melanjutkan tren setoran PPN impor sepanjang 2021 yang mencapai 36,3%.

PPN dalam negeri tercatat berkontribusi sebesar 18,88% terhadap total penerimaan pajak, sedangkan PPN impor memiliki kontribusi sebesar 17%.

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

"Ini merupakan sesuatu yang positif yang menggambarkan pemulihan dari sektor-sektor usaha sehingga mereka mulai bisa membayar pajak secara normal," ujar Sri Mulyani.

Hingga Februari 2022, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp199,4 triliun atau tumbuh 36,47% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut setara dengan 15,8% dari target yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp1.265 triliun.

Untuk diketahui, sekitar 3 hari lagi tarif PPN akan naik dari 10% menjadi 11%. Sesuai dengan ketentuan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ketentuan PPN pada UU HPP mulai berlaku per 1 April 2022.

UU HPP juga melakukan penyesuaian atas fasilitas PPN melalui Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan mengatur tentang PPN final dengan tarif 1% hingga 3% yang berlaku atas pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet tertentu, barang dan jasa tertentu, atau sektor tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029