THAILAND

Setoran PPN PMSE Lampaui Target, Thailand Berhasil Raup Rp2,47 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 22 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Setoran PPN PMSE Lampaui Target, Thailand Berhasil Raup Rp2,47 Triliun

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand telah mengumpulkan penerimaan 5,95 miliar baht atau sekitar Rp2,47 triliun dari pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital luar negeri lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Wakil juru bicara pemerintah Rachada Dhnadirek mengatakan setoran PPN PMSE itu dikumpulkan sejak Oktober 2021 hingga Juli 2022. Angka itu juga melampaui target pemerintah yang senilai 951 juta baht atau sekitar Rp396,15 miliar.

"Otoritas pajak telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi pengumpulan pajak sehingga menghasilkan tambahan 800 juta baht," katanya, dikutip pada Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Rachada menuturkan setoran PPN PMSE yang mencapai Rp2,47 triliun tersebut diperoleh dari 138 perusahaan digital yang terdaftar. Adapun total nilai layanan yang dikenakan PPN mencapai 85 miliar baht.

Dia menjelaskan UU tentang pajak layanan elektronik yang berlaku mulai September 2022 mengatur operator luar negeri yang menyediakan layanan online di Thailand untuk mendaftarkan diri atau ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Kemudian, mereka diwajibkan untuk memungut PPN sebesar 7%. Adapun kewajiban pemungutan PPN ini berlaku bagi perusahaan digital luar negeri memiliki pendapatan tahunan lebih dari 1,8 juta baht atau Rp839,6 juta.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Saat ini, lanjut Rachada, otoritas pajak telah memiliki teknologi yang memungkinkan pejabat untuk mengumpulkan lebih banyak data tentang vendor online, membuat penilaian pajak, serta mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan digital.

Otoritas pajak juga sedang mempersiapkan pembentukan satuan tugas untuk memastikan perusahaan digital patuh membayar pajak mereka. Di sisi lain, aturan mengenai pendaftaran PPN PMSE bakal ditingkatkan sehingga lebih sesuai dengan karakteristik bisnisnya.

"Perdana menteri telah memprioritaskan peningkatan pengumpulan pajak agar lebih mencerminkan lingkungan yang berubah berdasarkan prinsip keadilan dan efisiensi," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi