THAILAND

Setoran PPN PMSE Lampaui Target, Thailand Berhasil Raup Rp2,47 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 22 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Setoran PPN PMSE Lampaui Target, Thailand Berhasil Raup Rp2,47 Triliun

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand telah mengumpulkan penerimaan 5,95 miliar baht atau sekitar Rp2,47 triliun dari pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital luar negeri lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Wakil juru bicara pemerintah Rachada Dhnadirek mengatakan setoran PPN PMSE itu dikumpulkan sejak Oktober 2021 hingga Juli 2022. Angka itu juga melampaui target pemerintah yang senilai 951 juta baht atau sekitar Rp396,15 miliar.

"Otoritas pajak telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi pengumpulan pajak sehingga menghasilkan tambahan 800 juta baht," katanya, dikutip pada Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rachada menuturkan setoran PPN PMSE yang mencapai Rp2,47 triliun tersebut diperoleh dari 138 perusahaan digital yang terdaftar. Adapun total nilai layanan yang dikenakan PPN mencapai 85 miliar baht.

Dia menjelaskan UU tentang pajak layanan elektronik yang berlaku mulai September 2022 mengatur operator luar negeri yang menyediakan layanan online di Thailand untuk mendaftarkan diri atau ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Kemudian, mereka diwajibkan untuk memungut PPN sebesar 7%. Adapun kewajiban pemungutan PPN ini berlaku bagi perusahaan digital luar negeri memiliki pendapatan tahunan lebih dari 1,8 juta baht atau Rp839,6 juta.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat ini, lanjut Rachada, otoritas pajak telah memiliki teknologi yang memungkinkan pejabat untuk mengumpulkan lebih banyak data tentang vendor online, membuat penilaian pajak, serta mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan digital.

Otoritas pajak juga sedang mempersiapkan pembentukan satuan tugas untuk memastikan perusahaan digital patuh membayar pajak mereka. Di sisi lain, aturan mengenai pendaftaran PPN PMSE bakal ditingkatkan sehingga lebih sesuai dengan karakteristik bisnisnya.

"Perdana menteri telah memprioritaskan peningkatan pengumpulan pajak agar lebih mencerminkan lingkungan yang berubah berdasarkan prinsip keadilan dan efisiensi," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?