KOTA YOGYAKARTA

Setoran Pajak di Samsat Anjlok 30%-50%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 14:13 WIB
Setoran Pajak di Samsat Anjlok 30%-50%

Bayangan sejumlah wajib pajak yang mengurus pembayaran pajak kendaraan tampak di salah satu Kantor Samsat. (Foto: DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews—Selama April 2020 realisasi pendapatan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, anjlok hingga 30%. Penurunan ini diperkirakan berlanjut pada Mei hingga 50%.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Yogyakarta Karti Peni Mahanani mengatakan di tengah wabah pandemi Covid-19, realisasi pendapatan pajak Samsat dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor memang jauh menurun.

Bahkan pada Mei ini, penurunan tersebut diprediksi akan semakin besar mengingat wabah pandemi Covid-19 yang belum menurun dan bertepatan dengan momentum menjelang Lebaran. “Mei ini nampaknya akan makin parah. Mungkin sampai 50%,” ujarnya di Yogyakarta, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia menjelaskan pada kondisi normal setiap bulan hanya sekitar 8% dari keseluruhan wajib pajak yang belum melakukan pembayaran. Namun, dengan adanya pandemi Covid-19, Gubernur DIY merilis kebijakan pemutihan denda pembayaran pajak kendaraan dari 1 April hingga 30 Juli 2020.

“Dari kebijakan Gubernur DIY itu kan membebaskan denda. Jadi orang berpikir ya sudahlah, nanti saja, mereka takut keluar karena Covid-19. Ditambah lagi kondisi menjelang Lebaran, prioritasnya yang lain dulu. Belum lagi banyak orang yang saat ini di-PHK,” katanya.

Bahkan, lanjut Peni, khusus bagi kendaraan baru penurunan sudah mencapai 40%. “Kalau untuk kendaraan baru, dari waktu beli sampai ke proses pembayaran pajak ada beberapa proses yang harus dijalani,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia menambahkan, dalam situasi normal pembayaran oleh WP per hari di Samsat Kota Yogyakarta bisa mencapai 1.000 orang lebih. Namun, selama Covid-19 hanya sekitar 800 WP yang melakukan pembayaran per hari. “Belum lagi kalau akhir bulan, lebih sedikit lagi,” imbuhnya.

Selama Covid-19, Samsat Yogyakarta memusatkan layanannya di Gedung Samsat Induk dan BPD Giwangan. Layanan bus Samsat Keliling yang beroperasi Senin-Jumat di kantor kelurahan atau kecamatan tidak lagi dioperasikan. Begitu pula layanan di Kelurahan Wirogunan dan Mal Galeria.

Meski demikian, sambungnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui sistem daring. Yakni dengan memanfaatkan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Wajib pajak terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Samolnas.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kemudian, mengisi semua data yang diminta. Pembayaran dilakukan melalui ATM. Berikutnya, surat ketepan pajak daerah (SKPD) dan stiker Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK.

Selain itu, seperti dilansir jogja.tribunnews.com, Pemerintah Provinsi DIY juga menyediakan pembayaran pajak melalui elektronik, perkakas, paos, dan titian (e-posti). Namun, wajib pajak yang ingin menggunakan sistem ini harus memiliki rekening BPD DIY. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN