KOTA YOGYAKARTA

Setoran Pajak di Samsat Anjlok 30%-50%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 14:13 WIB
Setoran Pajak di Samsat Anjlok 30%-50%

Bayangan sejumlah wajib pajak yang mengurus pembayaran pajak kendaraan tampak di salah satu Kantor Samsat. (Foto: DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews—Selama April 2020 realisasi pendapatan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, anjlok hingga 30%. Penurunan ini diperkirakan berlanjut pada Mei hingga 50%.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Yogyakarta Karti Peni Mahanani mengatakan di tengah wabah pandemi Covid-19, realisasi pendapatan pajak Samsat dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor memang jauh menurun.

Bahkan pada Mei ini, penurunan tersebut diprediksi akan semakin besar mengingat wabah pandemi Covid-19 yang belum menurun dan bertepatan dengan momentum menjelang Lebaran. “Mei ini nampaknya akan makin parah. Mungkin sampai 50%,” ujarnya di Yogyakarta, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ia menjelaskan pada kondisi normal setiap bulan hanya sekitar 8% dari keseluruhan wajib pajak yang belum melakukan pembayaran. Namun, dengan adanya pandemi Covid-19, Gubernur DIY merilis kebijakan pemutihan denda pembayaran pajak kendaraan dari 1 April hingga 30 Juli 2020.

“Dari kebijakan Gubernur DIY itu kan membebaskan denda. Jadi orang berpikir ya sudahlah, nanti saja, mereka takut keluar karena Covid-19. Ditambah lagi kondisi menjelang Lebaran, prioritasnya yang lain dulu. Belum lagi banyak orang yang saat ini di-PHK,” katanya.

Bahkan, lanjut Peni, khusus bagi kendaraan baru penurunan sudah mencapai 40%. “Kalau untuk kendaraan baru, dari waktu beli sampai ke proses pembayaran pajak ada beberapa proses yang harus dijalani,” tuturnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menambahkan, dalam situasi normal pembayaran oleh WP per hari di Samsat Kota Yogyakarta bisa mencapai 1.000 orang lebih. Namun, selama Covid-19 hanya sekitar 800 WP yang melakukan pembayaran per hari. “Belum lagi kalau akhir bulan, lebih sedikit lagi,” imbuhnya.

Selama Covid-19, Samsat Yogyakarta memusatkan layanannya di Gedung Samsat Induk dan BPD Giwangan. Layanan bus Samsat Keliling yang beroperasi Senin-Jumat di kantor kelurahan atau kecamatan tidak lagi dioperasikan. Begitu pula layanan di Kelurahan Wirogunan dan Mal Galeria.

Meski demikian, sambungnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui sistem daring. Yakni dengan memanfaatkan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Wajib pajak terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Samolnas.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, mengisi semua data yang diminta. Pembayaran dilakukan melalui ATM. Berikutnya, surat ketepan pajak daerah (SKPD) dan stiker Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK.

Selain itu, seperti dilansir jogja.tribunnews.com, Pemerintah Provinsi DIY juga menyediakan pembayaran pajak melalui elektronik, perkakas, paos, dan titian (e-posti). Namun, wajib pajak yang ingin menggunakan sistem ini harus memiliki rekening BPD DIY. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU