KP2KP MANNA

Setoran Pajak di Bawah Rasio Wajar, AR Kirim SP2DK ke Kecamatan

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2023 | 11:30 WIB
Setoran Pajak di Bawah Rasio Wajar, AR Kirim SP2DK ke Kecamatan

Ilustrasi.

MANNA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Manna mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) ke beberapa kecamatan lantaran terdapat setoran pajak dana desa yang di bawah rasio wajar.

Dalam kegiatan yang digelar pada 7 November 2023 tersebut, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Manna menugaskan Ajeng Gustia Prasasti dan Freinzaldi Akbar untuk meminta para camat untuk melakukan tindak lanjut atas setoran pajak dana desa.

“Camat diminta untuk segera menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi data atas desa yang setoran pajak dana desanya pada tahun pajak 2021 dan 2022 masih di bawah rasio wajar atau masih di bawah benchmark,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan data realisasi setoran pajak dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022 wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, terdapat 7 desa dari 11 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan yang ditemukan nilai setoran pajak dana desanya masih nol rupiah.

Atas temuan itu, account representative akan melakukan pengawasan lebih lanjut dan menghubungi bendahara desa terkait.

Sebagai informasi, tindak lanjut pengawasan atas setoran pajak dana desa tersebut merupakan hasil dari ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemkab Bengkulu Selatan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Perjanjian kerja sama tersebut berisikan upaya kerja sama dalam mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan, dan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun pajak 2023.

Sementara itu, Camat Kedurang Ilir Hendri Farizal berjanji akan menghubungi kepala desa yang masuk ke dalam daftar SP2DK. Dia juga akan mengimbau pemerintah desa untuk menyiapkan data pendukung untuk menindaklanjuti setoran pajak dana desa.

“Saya akan imbau untuk segera menyiapkan data pendukung untuk menindaklanjuti setoran pajak dana desa ini yang masih di bawah rasio wajar ini,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja