KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Setoran PAD Minim, Semester I Baru Capai 32%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Agustus 2018 | 09:34 WIB
Setoran PAD Minim, Semester I Baru Capai 32%

KAYU AGUNG, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada semester I 2018 sangat tidak menggembirakan. Sejumlah janji perbaikan akan dilakukan untuk kejar setoran hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI Muhammad Amin mengatakan hingga semester I 2018, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi baru 32,9% dari target.

Capaian ini memang tidak terlalu mengembirakan. Oleh karena itu, sejumlah perbaikan akan dilakukan. Salah satunya memaksimalkan penagihan dengan sistem jemput bola.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Namun kami optimis, hingga akhir tahun anggaran target yang telah ditetapkan bisa terealisasi hingga 100%,” katanya, Kamis (9/8).

Berdasarkan data BPPD Kabupaten OKI, rincian penerimaan pajak yang kesemuanya dikelola BPPD OKI yakni penerimaan pajak hotel dari target Rp150 juta, baru terealisasi Rp75 juta atau 49,87%. Kemudian, pajak restoran dari target Rp1,7 milyar baru terealisasi Rp385 juta atau 22,18%.

Adapula pajak hiburan dari target Rp41 juta, baru terealisasi Rp8,3 juta atau 18,93%. Pajak reklame dari target Rp820 juta baru terealisasi Rp272 juta atau 33,18% dan jenis pajak penerangan jalan baru terealisasi Rp10,9 miliar atau 48,94% dari target Rp22,4 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kemudian jenis pajak yang kerap jadi andalan daerah seperti pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dari target Rp5 miliar baru terealisasi Rp618 juta atau 12,37% dan BPHTB dari target Rp13 miliar baru terealisasi Rp2.3 miliar atau 17,95%.

Data kemudian berlanjut pada pajak mineral bukan logam dan batuan yang baru terealisasi Rp2,1 miliar atau 26,83% dari target Rp8,1 miliar. Pajak parkir dari target Rp120 juta, baru terealisasi Rp36 juta atau 30,18%.

Selanjutnya, pajak air bawah tanah dari target Rp36 juta, sudah terealisasi Rp59 juta atau lampaui target 166,13%, dan pajak sarang surung walet dari target Rp60 juta baru terealisasi Rp9.2 juta atau 15,42%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selesai dengan pajak daerah, realisasi retribusi juga tidak memuaskan. Dapat dilihat dari retribusi jasa umum dari target Rp1,9 miliar baru terealisasi Rp638 juta atau 32,91%.

Selain itu, retribusi jasa usaha dari target Rp1,4 miliar baru terealisasi Rp178 juta atau 11,92%. Retribusi perizinan tertentu pencapaiannya Rp1,485 miliar atau 72,84% dari target Rp2,040 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci