NIGERIA

Setiap Tahun Negara Ini Terus Kehilangan Rp500 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Oktober 2017 | 17:30 WIB
Setiap Tahun Negara Ini Terus Kehilangan Rp500 Triliun Batu Zuma, salah satu landmark natural di Nigeria yang merupakan simbol kota Abuja.

LAGOS, DDTCNews – Setiap tahunnya, sekitar NGN15 triliun atau Rp569 triliun penerimaan pajak hilang dari kas Nigeria. Hal tersebut disampaikan oleh Partner PricewaterCoopers (PwC) Afrika Barat, Taiwo Oyedele.

Menurut Oyedele, kerugian negara secara keseluruhan disebabkan oleh wajib pajak tidak patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Hal tersebut dapat dilihat dari rasio Produk Domestik Bruto (PDB) terhadap pajak yang saat ini hanya sebesar 6%.

“Masalah pajak adalah isu nasional. Para pemimpin di negeri ini telah memberikan contoh yang tidak baik, mereka tidak bayar pajak sehingga banyak yang ikut-ikutan menjadi tidak patuh,” ujarnya, Senin (16/10).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Oyedele menegaskan permasalahan utama bukan terletak pada warganya. Dia menuduh banyak pemimpin di negeri tersebut yang justru tidak patuh membayar pajak.

“Sungguh tidak etis jika pemerintah mengharapkan warganya membayar pajak jika para pemimpinnya saja tidak membayar pajak. Seharusnya presiden, wakil presiden, senator, menteri, gubernur, hingga wakil gubernur dapat membayar pajaknya dengan benar dan tepat waktu, serta menunjukkan buktinya,” pungkasnya.

Oyedele mengatakan penghasilan yang diterima dari pajak, nantinya dapat digunakan untuk menyelesaikan banyak masalah yang dihadapi negara ini, terutama defisit infrastruktur.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Selain itu, seperti dilansir dari thenationonlineng.net, persoalan yang dihadapi negara antara lain korupsi, kurangnya transparansi, kepemimpinan yang buruk, dan tidak adanya partisipasi warga negara dalam pemerintahan.

“Jika ada orang yang mau merekam jejak para pejabat dalam menunaikan kewajiban pajaknya, maka sudah dapat dipastikan lebih dari 90% pemimpin di Nigeria akan dicopot dari jabatannya,” tambahnya.

Dia mengajak agar seluruh warga Nigeria untuk patuh membayar pajak, tidak usah menunggu pemerintah memperbaiki infrastruktur. Apalagi menunggu para pejabat tersebut membayar pajak. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:30 WIB KP2KP SINJAI

Pegawai Pajak Mampir ke Warung Nasi, Ingatkan Bayar dan Lapor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN