NIGERIA

Setiap Tahun Negara Ini Terus Kehilangan Rp500 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Oktober 2017 | 17:30 WIB
Setiap Tahun Negara Ini Terus Kehilangan Rp500 Triliun Batu Zuma, salah satu landmark natural di Nigeria yang merupakan simbol kota Abuja.

LAGOS, DDTCNews – Setiap tahunnya, sekitar NGN15 triliun atau Rp569 triliun penerimaan pajak hilang dari kas Nigeria. Hal tersebut disampaikan oleh Partner PricewaterCoopers (PwC) Afrika Barat, Taiwo Oyedele.

Menurut Oyedele, kerugian negara secara keseluruhan disebabkan oleh wajib pajak tidak patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Hal tersebut dapat dilihat dari rasio Produk Domestik Bruto (PDB) terhadap pajak yang saat ini hanya sebesar 6%.

“Masalah pajak adalah isu nasional. Para pemimpin di negeri ini telah memberikan contoh yang tidak baik, mereka tidak bayar pajak sehingga banyak yang ikut-ikutan menjadi tidak patuh,” ujarnya, Senin (16/10).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Oyedele menegaskan permasalahan utama bukan terletak pada warganya. Dia menuduh banyak pemimpin di negeri tersebut yang justru tidak patuh membayar pajak.

“Sungguh tidak etis jika pemerintah mengharapkan warganya membayar pajak jika para pemimpinnya saja tidak membayar pajak. Seharusnya presiden, wakil presiden, senator, menteri, gubernur, hingga wakil gubernur dapat membayar pajaknya dengan benar dan tepat waktu, serta menunjukkan buktinya,” pungkasnya.

Oyedele mengatakan penghasilan yang diterima dari pajak, nantinya dapat digunakan untuk menyelesaikan banyak masalah yang dihadapi negara ini, terutama defisit infrastruktur.

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Selain itu, seperti dilansir dari thenationonlineng.net, persoalan yang dihadapi negara antara lain korupsi, kurangnya transparansi, kepemimpinan yang buruk, dan tidak adanya partisipasi warga negara dalam pemerintahan.

“Jika ada orang yang mau merekam jejak para pejabat dalam menunaikan kewajiban pajaknya, maka sudah dapat dipastikan lebih dari 90% pemimpin di Nigeria akan dicopot dari jabatannya,” tambahnya.

Dia mengajak agar seluruh warga Nigeria untuk patuh membayar pajak, tidak usah menunggu pemerintah memperbaiki infrastruktur. Apalagi menunggu para pejabat tersebut membayar pajak. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP