AMERIKA SERIKAT

Setelah Pajak Digital, AS Tolak Wacana Pajak Impor Karbon Uni Eropa

Dian Kurniati | Senin, 27 Januari 2020 | 10:57 WIB
Setelah Pajak Digital, AS Tolak Wacana Pajak Impor Karbon Uni Eropa

Presiden AS Donald Trump.

WASHINGTON, DDTCNews—AS mengancam akan membalas kebijakan pajak karbon Uni Eropa dengan berdasarkan jumlah karbon yang dihasilkan dari aktivitas pengiriman barang impor AS ke Eropa.

Sekretaris Perdagangan AS Wilbur Ross memperingatkan Uni Eropa bahwa rencana pajak karbon itu juga bisa menjadi gangguan baru dalam hubungan perdagangan dengan Eropa ke depannya, setelah mencuatnya isu pajak digital.

"Tergantung pada bentuk pajak karbonnya. Kami akan bereaksi. Tetapi jika itu pada dasarnya adalah sikap proteksionis, seperti pajak digital, maka kami akan bereaksi," kata Ross, Senin (27/01/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pajak impor karbon menjadi salah satu prioritas Uni Eropa di bawah Komisi Eropa yang baru yang dipimpin Presiden Ursula Von der Leyen. Rencana itu juga menambah gesekan antara Brussel dan Washington.

Ketegangan di bidang lingkungan telah dimulai sejak Trump mengumumkan penarikan AS dari perjanjian iklim Paris. Namun demikian, ketegangan kala itu belum sampai menyebar ke arena perdagangan.

Trump dan Von der Leyen pun bertemu dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, pekan lalu. Dalam pertemuan itu, mereka sepakat untuk melakukan gencatan senjata terbatas perihal dalam perang perdagangan mereka tahun ini.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Gencatan senjata itu juga sekaligus untuk meredam eskalasi yang ditimbulkan wacana pajak digital. Namun dalam perjalanannya, tensi antara Brussels dan Washington justru makin tinggi seiring isu pajak impor karbon yang naik ke permukaan.

Wacana pajak impor karbon itu muncul dalam pidato Von der Leyen di Davos, pekan lalu. Dia mengusulkan anggota Uni Eropa untuk mengenakan pajak karbon terhadap produk impor yang berasal dari tempat dengan standar lingkungan yang lemah.

Tempat dengan standar lingkungan yang lemah itu di antaranya seperti China, Rusia dan India, termasuk menyasar AS.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Tidak ada gunanya hanya mengurangi emisi gas rumah kaca di dalam negeri, jika kita meningkatkan impor CO2 dari luar negeri,” kata Von der Leyen dilansir dari Financial Times.

Selain aspek lingkungan, lanjut Von der Leyen, kebijakan pajak karbon untuk produk impor tersebut juga bertujuan untuk menciptakan keadilan terhadap bisnis dan pekerja di Eropa dari persaingan tidak sehat.

Uni Eropa ingin memulai kebijakan itu secara bertahap, diawali oleh sektor-sektor yang sangat berpolusi, dengan mendorong eksportir ke Uni Eropa berpartisipasi dalam skema perdagangan emisi, yang menempatkan harga pasar berdasarkan produksi karbon. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?