KABUPATEN SUKOHARJO

Sesuai Amanat KPK, NJOP di Daerah Ini Bakal Segera Dinaikkan

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Februari 2023 | 10:00 WIB
Sesuai Amanat KPK, NJOP di Daerah Ini Bakal Segera Dinaikkan

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemkab Sukoharjo berencana menaikkan nilai jual objek pajak pada tahun ini. Nilai jual objek pajak dinaikkan sesuai dengan amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko mengatakan nilai jual objek pajak (NJOP) biasanya dinaikkan setiap 2 tahun dan disesuaikan dengan harga pasar serta perkembangan wilayah.

"Kenaikan tersebut kami beri stimulus sehingga tidak memberatkan masyarakat, tetapi tidak semua wilayah," katanya, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Apabila masyarakat keberatan dengan kenaikan NJOP lantaran melebihi harga pasar, lanjut Richard, BKD membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatannya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BKD Sukoharjo Asmaji Budi Prayogo menuturkan target penerimaan PBB pada tahun ini tidak akan ditingkatkan.

"Untuk target [penerimaan] 2023 tidak ada kenaikan. Target [penerimaan] PBB sama dengan 2022," tuturnya seperti dilansir solopos.com.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Pada tahun lalu, Pemkab Sukoharjo menargetkan penerimaan PBB sejumlah Rp35 miliar. Dari target itu, pemkab berhasil merealisasikan PBB sekitar 120% dari target yang ditetapkan atau kurang lebih Rp42,12 miliar.

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli tanah/bangunan yang terjadi secara wajar. Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Secara umum, NJOP adalah dasar bagi pemkab/pemkot untuk menetapkan PBB atau bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB) terutang. NJOP yang menjadi dasar penghitungan PBB adalah 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP).

Lebih lanjut, dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak. Dalam hal nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP, dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6