KABUPATEN SUKOHARJO

Sesuai Amanat KPK, NJOP di Daerah Ini Bakal Segera Dinaikkan

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Februari 2023 | 10:00 WIB
Sesuai Amanat KPK, NJOP di Daerah Ini Bakal Segera Dinaikkan

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemkab Sukoharjo berencana menaikkan nilai jual objek pajak pada tahun ini. Nilai jual objek pajak dinaikkan sesuai dengan amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko mengatakan nilai jual objek pajak (NJOP) biasanya dinaikkan setiap 2 tahun dan disesuaikan dengan harga pasar serta perkembangan wilayah.

"Kenaikan tersebut kami beri stimulus sehingga tidak memberatkan masyarakat, tetapi tidak semua wilayah," katanya, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Apabila masyarakat keberatan dengan kenaikan NJOP lantaran melebihi harga pasar, lanjut Richard, BKD membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatannya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BKD Sukoharjo Asmaji Budi Prayogo menuturkan target penerimaan PBB pada tahun ini tidak akan ditingkatkan.

"Untuk target [penerimaan] 2023 tidak ada kenaikan. Target [penerimaan] PBB sama dengan 2022," tuturnya seperti dilansir solopos.com.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada tahun lalu, Pemkab Sukoharjo menargetkan penerimaan PBB sejumlah Rp35 miliar. Dari target itu, pemkab berhasil merealisasikan PBB sekitar 120% dari target yang ditetapkan atau kurang lebih Rp42,12 miliar.

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli tanah/bangunan yang terjadi secara wajar. Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Secara umum, NJOP adalah dasar bagi pemkab/pemkot untuk menetapkan PBB atau bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB) terutang. NJOP yang menjadi dasar penghitungan PBB adalah 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP).

Lebih lanjut, dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak. Dalam hal nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP, dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?