PAJAK lingkungan diterapkan untuk meredam ekternalitas negatif terhadap kelestarian lingkungan. Keberadaan pajak tersebut diharapkan dapat mengurangi konsumsi masyarakat atas produk-produk yang berbahaya bagi lingkungan.
Selain itu, penerapan pajak tersebut juga diharapkan dapat menginsentif perusahaan-perusahaan untuk mengaplikasikan model bisnis serta inovasi produk yang ramah lingkungan. Studi yang dilakukan oleh Fan et al. (2019) juga menunjukkan bahwa pajak lingkungan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menghemat sumber daya, serta menurunkan tingkat polusi.
Dalam data yang diperoleh dari situs resmi European Commission dengan menggunakan basis data Eurostat, terdapat statistik dari proporsi penerimaan pajak lingkungan atas negara-negara di Eropa beserta peringkatnya.
Dalam data tersebut diketahui bahwa Latvia merupakan negara yang mendapatkan proporsi penerimaan pajak lingkungan terbesar dari total penerimaan pajak. Di sisi lain, Luksemburg merupakan negara dengan proporsi penerimaan pajak lingkungan terendah.
Dilihat dari proporsi per jenis pajak lingkungan, Belanda memiliki proporsi penerimaan pajak lingkungan tertinggi berkaitan dengan polusi dan sumber daya. Sementara, dalam hal transportasi, energi, dan bahan bakar transportasi, negara yang memiliki proporsi tertinggi secara berurutan adalah Denmark, Bulgaria, dan Latvia.
Peringkat proporsi penerimaan pajak lingkungan tentunya dapat menyiratkan sejauh mana negara tersebut memiliki perhatian atas adanya eksternalitas negatif yang berdampak pada lingkungan. Dengan semakin banyaknya regulasi yang diterapkan pemerintah terkait pajak lingkungan maka semakin besar pula kemungkinan mendapatkan penerimaan pajak terkait hal tersebut.
Namun, perlu diingat juga bahwa penerimaan yang besar dari pajak lingkungan mungkin juga dapat menyiratkan ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan terhadap regulasi-regulasi tersebut sehingga mengharuskan mereka untuk membayar “denda” melalui pembayaran pajak tersebut.
Lebih lanjut, untuk memperluas basis komparasi tentunya harus dilihat juga hal-hal lain, seperti luas negara, kondisi geografis, dan juga jumlah maupun struktur sektoral perusahaan-perusahaan yang ada di negara yang bersangkutan. Dengan demikian, dampak kebijakan pajak lingkungan akan dapat lebih terukur dan tidak terbatas pada proporsi penerimaan pajak lingkungan semata. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Mungkin Indonesia bisa mulai "mencontek" lebih banyak dari negara-negara tersebut, demi lingkungan yang lebih terjaga👍