STATISTIK PAJAK LINGKUNGAN

Seperti Apa Penerapan Pajak Lingkungan di Negara-Negara Eropa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 April 2020 | 15:30 WIB
Seperti Apa Penerapan Pajak Lingkungan di Negara-Negara Eropa?

PAJAK lingkungan diterapkan untuk meredam ekternalitas negatif terhadap kelestarian lingkungan. Keberadaan pajak tersebut diharapkan dapat mengurangi konsumsi masyarakat atas produk-produk yang berbahaya bagi lingkungan.

Selain itu, penerapan pajak tersebut juga diharapkan dapat menginsentif perusahaan-perusahaan untuk mengaplikasikan model bisnis serta inovasi produk yang ramah lingkungan. Studi yang dilakukan oleh Fan et al. (2019) juga menunjukkan bahwa pajak lingkungan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menghemat sumber daya, serta menurunkan tingkat polusi.

Dalam data yang diperoleh dari situs resmi European Commission dengan menggunakan basis data Eurostat, terdapat statistik dari proporsi penerimaan pajak lingkungan atas negara-negara di Eropa beserta peringkatnya.

Dalam data tersebut diketahui bahwa Latvia merupakan negara yang mendapatkan proporsi penerimaan pajak lingkungan terbesar dari total penerimaan pajak. Di sisi lain, Luksemburg merupakan negara dengan proporsi penerimaan pajak lingkungan terendah.


Dilihat dari proporsi per jenis pajak lingkungan, Belanda memiliki proporsi penerimaan pajak lingkungan tertinggi berkaitan dengan polusi dan sumber daya. Sementara, dalam hal transportasi, energi, dan bahan bakar transportasi, negara yang memiliki proporsi tertinggi secara berurutan adalah Denmark, Bulgaria, dan Latvia.

Peringkat proporsi penerimaan pajak lingkungan tentunya dapat menyiratkan sejauh mana negara tersebut memiliki perhatian atas adanya eksternalitas negatif yang berdampak pada lingkungan. Dengan semakin banyaknya regulasi yang diterapkan pemerintah terkait pajak lingkungan maka semakin besar pula kemungkinan mendapatkan penerimaan pajak terkait hal tersebut.

Namun, perlu diingat juga bahwa penerimaan yang besar dari pajak lingkungan mungkin juga dapat menyiratkan ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan terhadap regulasi-regulasi tersebut sehingga mengharuskan mereka untuk membayar “denda” melalui pembayaran pajak tersebut.

Lebih lanjut, untuk memperluas basis komparasi tentunya harus dilihat juga hal-hal lain, seperti luas negara, kondisi geografis, dan juga jumlah maupun struktur sektoral perusahaan-perusahaan yang ada di negara yang bersangkutan. Dengan demikian, dampak kebijakan pajak lingkungan akan dapat lebih terukur dan tidak terbatas pada proporsi penerimaan pajak lingkungan semata. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2020 | 18:11 WIB

Mungkin Indonesia bisa mulai "mencontek" lebih banyak dari negara-negara tersebut, demi lingkungan yang lebih terjaga👍

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?