STATISTIK PAJAK LINGKUNGAN

Seperti Apa Penerapan Pajak Lingkungan di Negara-Negara Eropa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 April 2020 | 15:30 WIB
Seperti Apa Penerapan Pajak Lingkungan di Negara-Negara Eropa?

PAJAK lingkungan diterapkan untuk meredam ekternalitas negatif terhadap kelestarian lingkungan. Keberadaan pajak tersebut diharapkan dapat mengurangi konsumsi masyarakat atas produk-produk yang berbahaya bagi lingkungan.

Selain itu, penerapan pajak tersebut juga diharapkan dapat menginsentif perusahaan-perusahaan untuk mengaplikasikan model bisnis serta inovasi produk yang ramah lingkungan. Studi yang dilakukan oleh Fan et al. (2019) juga menunjukkan bahwa pajak lingkungan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menghemat sumber daya, serta menurunkan tingkat polusi.

Dalam data yang diperoleh dari situs resmi European Commission dengan menggunakan basis data Eurostat, terdapat statistik dari proporsi penerimaan pajak lingkungan atas negara-negara di Eropa beserta peringkatnya.

Dalam data tersebut diketahui bahwa Latvia merupakan negara yang mendapatkan proporsi penerimaan pajak lingkungan terbesar dari total penerimaan pajak. Di sisi lain, Luksemburg merupakan negara dengan proporsi penerimaan pajak lingkungan terendah.


Dilihat dari proporsi per jenis pajak lingkungan, Belanda memiliki proporsi penerimaan pajak lingkungan tertinggi berkaitan dengan polusi dan sumber daya. Sementara, dalam hal transportasi, energi, dan bahan bakar transportasi, negara yang memiliki proporsi tertinggi secara berurutan adalah Denmark, Bulgaria, dan Latvia.

Peringkat proporsi penerimaan pajak lingkungan tentunya dapat menyiratkan sejauh mana negara tersebut memiliki perhatian atas adanya eksternalitas negatif yang berdampak pada lingkungan. Dengan semakin banyaknya regulasi yang diterapkan pemerintah terkait pajak lingkungan maka semakin besar pula kemungkinan mendapatkan penerimaan pajak terkait hal tersebut.

Namun, perlu diingat juga bahwa penerimaan yang besar dari pajak lingkungan mungkin juga dapat menyiratkan ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan terhadap regulasi-regulasi tersebut sehingga mengharuskan mereka untuk membayar “denda” melalui pembayaran pajak tersebut.

Lebih lanjut, untuk memperluas basis komparasi tentunya harus dilihat juga hal-hal lain, seperti luas negara, kondisi geografis, dan juga jumlah maupun struktur sektoral perusahaan-perusahaan yang ada di negara yang bersangkutan. Dengan demikian, dampak kebijakan pajak lingkungan akan dapat lebih terukur dan tidak terbatas pada proporsi penerimaan pajak lingkungan semata. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2020 | 18:11 WIB

Mungkin Indonesia bisa mulai "mencontek" lebih banyak dari negara-negara tersebut, demi lingkungan yang lebih terjaga👍

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses