STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Seperti Apa Kriteria Utama Orang Kaya atau HNWI di Berbagai Negara?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Mei 2020 | 12:00 WIB
Seperti Apa Kriteria Utama Orang Kaya atau HNWI di Berbagai Negara?

Ilustrasi (DDTC)

High Net-Worth Individuals (HNWI) atau individu-individu yang memiliki penghasilan tinggi telah dipandang sebagai segmen wajib pajak (WP) penting oleh otoritas pajak di banyak negara (Majdanska, et al, 2018).

Namun demikian, memajaki HNWI ini tidak mudah. Selain menjadi segmen pembayar pajak terbesar, HNWI ini juga rentan akan perilaku perencanaan pajak yang agresif atau perilaku menghindari pajak.

HNWI juga dinilai sebagai individu yang dapat mengaburkan pemilik aset yang sebenarnya di tingkat individu dengan terlibat di dalam struktur-struktur pengendalian saham yang kompleks.

Belum lagi, penghasilan HNWI dari berbagai negara juga mendorong suatu peluang bagi mereka untuk mengambil untung dengan cara memanfaatkan sistem keuangan dan peraturan yang ada di berbagai negara.

Tentunya, apa yang dilakukan HNWI ini dimungkinkan lantaran mereka memiliki modal yang besar. Mereka bisa memanfaatkan jasa berbagai tenaga professional untuk menjalankan berbagai aktivitas tersebut.

Merespons hal tersebut, International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Survei ISORA merangkum sejumlah kriteria utama yang menjadi acuan otoritas pajak di berbagai negara dalam menentukan status HNWI seperti penghasilan, kekayaan, jabatan, serta posisi strategis perusahaan.

Responden survei tersebut adalah para otoritas pajak yang berwenang di masing-masing negara yang bersangkutan.


Hasil survei menunjukkan mayoritas otoritas pajak menggunakan nilai aset dan kekayaan wajib pajak dalam menentukan status HNWI. Mayoritas otoritas pajak juga menggunakan penghasilan wajib pajak sebagai acuan penentuan status tersebut.

Menariknya, otoritas pajak di Indonesia, Malaysia, dan Portugal melihat posisi atau jabatan penting wajib pajak di dalam suatu pemerintahan ataupun apabila dilihat melalui perspektif lingkungan sekitarnya/masyarakat sebagai acuan.

Selain itu, otoritas pajak di negara-negara tersebut bersama Irlandia, Rumania, dan Selandia Baru juga melihat sejauh mana keterlibatan wajib pajak di dalam perusahaan-perusahaan yang termasuk kategori wajib pajak besar berbentuk badan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?