Dewasa ini banyak negara berlomba-lomba menawarkan intellectual property regimes atau rezim IP bagi investor asing. Menurut OECD, rezim IP adalah suatu insentif pajak berupa pengurangan tarif PPh badan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan IP.
Penghasilan dari kepemilikan IP itu antara lain dapat berupa royalti, biaya lisensi, penjualan IP, penjualan barang dan jasa dengan menggunakan IP, dan penghasilan yang diperoleh dari pelanggaran hak cipta.
Dengan rezim IP, tarif pajak efektif atas penghasilan dari IP untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki hak kekayaan intelektual dapat berkurang sehingga memberikan keuntungan tambahan.
Namun, kompetisi tarif pajak melalui rezim IP di antara negara-negara tersebut menimbulkan konsekuensi, yakni membuka peluang praktik pengalihan keuntungan dan penggerusan basis pajak (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).
Guna mencegah perang tarif merusak itu, OECD merilis Action 5 Proyek BEPS pada 2015. Isinya, menyepakati pendekatan nexus yang dimodifikasi untuk menguji sejauh mana rezim IP di berbagai negara dapat dikategorikan sebagai harmful tax regime.
Pendekatan ini menggarisbawahi tentang keharusan adanya keterkaitan antara pendapatan yang diperoleh dari kepemilikan IP dengan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk menghasilkan inovasi dalam IP tersebut.
Singkatnya, selama rezim insentif tersebut hanya berorientasi kepada pendaftaran atau status hukum dari suatu IP, tanpa menarik real economic activity, maka seharusnya dikategorikan harmful.
Dalam perjalanannya, BEPS Action 5 kini menjadi salah satu dari empat standar minimum yang harus diikuti oleh anggota BEPS Inclusive Framework yang jumlahnya mencapai lebih dari 130 negara.
Banyak negara akhirnya menghilangkan atau mengubah ketentuan rezim IP dalam beberapa tahun terakhir. Tujuannya, demi mendapatkan status yang tidak membahayakan (not harmful) dari OECD’s Forum on Harmful Tax Practices (FHTP).
Berdasarkan data Tax Foundation, terdapat 18 negara Eropa yang masih menerapkan rezim IP (patent box regime) hingga pertengahan 2019. Mayoritas rezim itu telah mendapatkan status tidak membahayakan seperti yang ditunjukkan oleh tabel berikut.
Dari tabel tersebut, dapat disimpulkan pendekatan OECD telah memberikan dampak positif bagi rezim IP yang telah ada maupun yang akan diterapkan. Tujuan untuk mencegah praktik BEPS pun menjadi lebih dekat.
Meski begitu, perlu diingat bahwa berbagai insentif pajak di luar tarif itu juga berdampak terhadap menurunnya tarif pajak efektif. Contoh, super tax deduction, kredit pajak, maupun percepatan depresiasi aset.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.