STATISTIK REZIM IP

Seperti Apa Kondisi Rezim IP di Eropa Setelah BEPS Action 5 Dirilis?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Mei 2020 | 20:05 WIB
Seperti Apa Kondisi Rezim IP di Eropa Setelah BEPS Action 5 Dirilis?

Dewasa ini banyak negara berlomba-lomba menawarkan intellectual property regimes atau rezim IP bagi investor asing. Menurut OECD, rezim IP adalah suatu insentif pajak berupa pengurangan tarif PPh badan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan IP.

Penghasilan dari kepemilikan IP itu antara lain dapat berupa royalti, biaya lisensi, penjualan IP, penjualan barang dan jasa dengan menggunakan IP, dan penghasilan yang diperoleh dari pelanggaran hak cipta.

Dengan rezim IP, tarif pajak efektif atas penghasilan dari IP untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki hak kekayaan intelektual dapat berkurang sehingga memberikan keuntungan tambahan.

Namun, kompetisi tarif pajak melalui rezim IP di antara negara-negara tersebut menimbulkan konsekuensi, yakni membuka peluang praktik pengalihan keuntungan dan penggerusan basis pajak (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).

Guna mencegah perang tarif merusak itu, OECD merilis Action 5 Proyek BEPS pada 2015. Isinya, menyepakati pendekatan nexus yang dimodifikasi untuk menguji sejauh mana rezim IP di berbagai negara dapat dikategorikan sebagai harmful tax regime.

Pendekatan ini menggarisbawahi tentang keharusan adanya keterkaitan antara pendapatan yang diperoleh dari kepemilikan IP dengan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk menghasilkan inovasi dalam IP tersebut.

Singkatnya, selama rezim insentif tersebut hanya berorientasi kepada pendaftaran atau status hukum dari suatu IP, tanpa menarik real economic activity, maka seharusnya dikategorikan harmful.

Dalam perjalanannya, BEPS Action 5 kini menjadi salah satu dari empat standar minimum yang harus diikuti oleh anggota BEPS Inclusive Framework yang jumlahnya mencapai lebih dari 130 negara.

Banyak negara akhirnya menghilangkan atau mengubah ketentuan rezim IP dalam beberapa tahun terakhir. Tujuannya, demi mendapatkan status yang tidak membahayakan (not harmful) dari OECD’s Forum on Harmful Tax Practices (FHTP).

Berdasarkan data Tax Foundation, terdapat 18 negara Eropa yang masih menerapkan rezim IP (patent box regime) hingga pertengahan 2019. Mayoritas rezim itu telah mendapatkan status tidak membahayakan seperti yang ditunjukkan oleh tabel berikut.


Dari tabel tersebut, dapat disimpulkan pendekatan OECD telah memberikan dampak positif bagi rezim IP yang telah ada maupun yang akan diterapkan. Tujuan untuk mencegah praktik BEPS pun menjadi lebih dekat.

Meski begitu, perlu diingat bahwa berbagai insentif pajak di luar tarif itu juga berdampak terhadap menurunnya tarif pajak efektif. Contoh, super tax deduction, kredit pajak, maupun percepatan depresiasi aset.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses