KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Fasilitas PPN untuk Industri Hulu Minyak Gross Split?

Kamis, 16 Februari 2023 | 17:21 WIB
Seperti Apa Fasilitas PPN untuk Industri Hulu Minyak Gross Split?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

PERTANYAAN:
PERKENALKAN, saya Mirna. Saya adalah staf pajak salah satu perusahaan pertambangan minyak. Perusahaan kami bergerak pada kegiatan usaha hulu minyak dengan kontrak bagi hasil gross split sejak 2018.

Pertanyaan saya, apakah terdapat fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) bagi perusahaan kami, khususnya pada tahap eksplorasi dan eksploitasi. Kemudian, bagaimana cara memperoleh fasilitas tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Mirna, Bandung.

JAWABAN:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Mirna. Secara garis besar, ketentuan perpajakan untuk industri hulu minyak dengan kontrak bagi hasil gross split telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (PP 53/2017).

Khusus untuk tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai saat dimulainya produksi komersial, terdapat fasilitas perpajakan yang diberikan. Ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 25 ayat (1) PP 53/2017.

“(1) Pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial, Kontraktor diberikan fasilitas meliputi:

  1. pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
  2. pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang tidak dipungut atas:
  1. perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak;
  2. impor barang kena pajak;
  3. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan/atau
  4. pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  1. tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
  2. pengurangan pajak bumi dan bangunan sebesar 100% (seratus persen) dari pajak bumi dan bangunan Minyak dan Gas Bumi terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.”

Berdasarkan pada Pasal 25 ayat (1) huruf b PP 53/2017 dapat dilihat bahwa fasilitas PPN tidak dipungut diberikan pada tahap eksplorasi dan eksploitasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas PPN tidak dipungut tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (PMK 67/2020).

Selaras dengan ketentuan dalam PP 53/2017, Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 67/2020 juga menyebutkan fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Fasilitas ini berlaku untuk 1 wilayah kerja dan diberikan kepada kontraktor. Perlu diketahui, terdapat 3 kontraktor yang dimaksud dalam PMK ini.

Pertama, kontraktor kerja sama yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya PP 53/2017 dan melakukan perubahan bentuk kontrak mengikuti ketentuan PP 53/2017.

Kedua, kontraktor kerja sama dengan bentuk kontrak bagi hasil gross split yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya PP 53/2017 dan telah mengikuti ketentuan PP 53/2017.

Ketiga, kontraktor kerja sama dengan bentuk kontrak bagi hasil gross split yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya PP 53/2017 dan telah mengikuti ketentuan PP 53/2017.

Untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut tersebut, operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada kepala kantor wilayah melalui kantor pelayanan pajak tempat operator terdaftar dengan dilampiri:

  1. surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
  2. fotokopi kontrak bagi hasil.

Sebagai informasi, operator merupakan kontraktor. Jika kontraktor terdiri atas beberapa pemegang partisipasi interes (participating interest), operator yang dimaksud adalah salah satu pemegang partisipasi interes yang ditunjuk sebagai wakil oleh lainnya sesuai dengan kontrak kerja sama.

Pasal 5 ayat (2) PMK 67/2020 menyebutkan ketentuan mengenai surat keterangan yang dimaksud yakni:

"(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan surat yang berisi penjelasan bahwa Kontraktor sedang berada pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial dan paling sedikit memuat:

  1. nama Wilayah Kerja;
  2. daftar nama Kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam suatu Wilayah Kerja;
  3. nama Operator dalam suatu Wilayah Kerja; dan
  4. tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil Gross Split atau tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split.”

Atas permohonan pengajuan fasilitas PPN yang dilakukan, kepala kantor wilayah akan menerbitkan surat keterangan fasilitas perpajakan (SKFP) gross split paling lama 7 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Sesuai Pasal 5 ayat (5) PMK 67/2020, SKFP gross split berlaku sejak tanggal efektif berlakunya kontrak bagi hasil gross split.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN