STATISTIK EDUKASI PAJAK

Seperti Apa Cara Edukasi Pajak di Berbagai Negara?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Agustus 2020 | 12:45 WIB
Seperti Apa Cara Edukasi Pajak di Berbagai Negara?

EDUKASI pajak merupakan titik awal dari penguatan sistem pajak. Sistem pajak yang baik memiliki empat prasyarat yang di antaranya mencakup soal edukasi, riset, administrasi, serta perumusan kebijakan pajak (Murphy, 2015).

International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang bernama International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Responden dari survei tersebut adalah otoritas-otoritas pajak di masing-masing yurisdiksi. Masing-masing responden lalu ditanyakan mengenai jalur apa saja yang diambil dalam rangka memberikan informasi dan edukasi terkait pajak kepada masyarakat.

Tabel berikut memperlihatkan hasil survei ISORA yang memuat wilayah yurisdiksi responden serta jalur edukasi pajak yang digunakan pada 2017. Jalur edukasi pajak yang dimaksud antara lain seminar universitas, sekolah, pelatihan maupun seminar online, situs resmi, sosial media, ataupun melalui kontak langsung dengan masyarakat.

Tabel I Skema Jalur Edukasi Pajak yang Dilakukan di Berbagai Yurisdiksi Tahun 2017Sumber: Internal Survey on Revenue Administration (ISORA) 2018, formulir 7 – Q6.

Dalam survei itu, sosialisasi dan edukasi pajak yang dilakukan otoritas-otoritas pajak ternyata masih belum optimal. Sebanyak 26 yurisdiksi atau 44,82% dari total responden bahkan sama sekali tidak menggunakan satupun jalur edukasi pajak yang terdapat dalam survei.

Lebih lanjut, hanya Jepang dan Kanada yang menggunakan berbagai jalur edukasi pajak. Menurut OECD, Jepang memiliki tax ratio cukup tinggi pada 2017 sebesar 31,4%. Kanada juga memiliki tax ratio yang cukup tinggi, sebesar 32,8%.

Menariknya, Jerman yang merupakan salah satu negara yang tidak menggunakan jalur edukasi pajak dalam survei tersebut justru memiliki tax ratio yang lebih tinggi ketimbang kedua negara tersebut sebesar 37,5%.

Meski begitu, edukasi pajak bagi masyarakat luas tetaplah diperlukan, khususnya di negara-negara berkembang dengan tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat yang rendah dalam memenuhi kewajiban pajak.

Pendidikan pajak tidak hanya dapat diartikan sebagai salah satu strategi keberhasilan pemungutan pajak, program memperbaiki kesadaran akan pentingnya membayar pajak, atau sebagai upaya memperbaiki tax morale (Darussalam, 2015).

Lebih luas lagi, itu didasarkan pada suatu komitmen untuk kebaikan bersama dengan menanamkan nilai sosial dari pajak, serta bagaimana hal tersebut dikaitkan dengan belanja pemerintah (OECD, 2015).

Untuk itu, pemerintah tetap perlu meningkatkan edukasi pajak agar masyarakat patuh dan sadar akan fungsi dan manfaat pajak. Sosialisasi berbagai perubahan kebijakan yang terjadi secara intensif di masa pandemi pun tetap diperlukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra