RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang transaksi jasa freight forwarding yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).
Wajib pajak berpendapat biaya yang timbul atas pengiriman barang dengan menggunakan jasa freight forwarding seharusnya tidak dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23. Sebab, dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-70/PJ/2007, jasa freight forwarding tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya harus dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta.
Sebaliknya, berdasarkan laporan pemeriksaan, otoritas pajak menemukan adanya transaksi objek PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding yang tidak dilaporkan dalam SPT. Otoritas pajak menilai wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-70/PJ/2007, jasa freight forwarding tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya harus dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan belum adanya aturan yang jelas terkait dengan masuk atau tidaknya freight forwarding dalam jasa perantara. Definisi jasa perantara juga masih multitafsir. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan jasa freight forwarding tidak termasuk jasa perantara yang dapat dikenakan PPh Pasal 23.
Namun demikian, wajib pajak tidak dapat menyediakan bukti yang memadai atas seluruh koreksi yang dilakukan otoritas pajak. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian koreksi dan menolak sebagian koreksi otoritas pajak.
Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47654/PP/M.II/12/2013 tertanggal 3 Oktober 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 20 Januari 2014.
Pokok sengketa perkara a quo adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2008 senilai Rp155.856.141 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Berdasarkan laporan pemeriksaan, Pemohon PK menemukan adanya transaksi objek PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding yang tidak dilaporkan dalam SPT.
Transaksi atas jasa freight forwarding tersebut berkaitan dengan biaya pengangkutan, biaya jasa agen, biaya pengurusan dokumen pengiriman barang via laut, biaya pelayanan bongkar muat peti kemas di pelabuhan, dan biaya pengurusan dokumen impor.
Penafsiran Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas jasa freight forwarding yang dinilai bukan termasuk jasa perantara adalah tidak tepat dan patut dipertanyakan. Sebagai informasi, jasa perantara merupakan salah satu jenis jasa lain.
Selain itu, Termohon PK juga tidak dapat membuktikan transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dokumen pendukung yang diserahkan Termohon PK dalam persidangan untuk membuktikan dalilnya juga tidak lengkap. Pemohon PK menjelaskan transaksi Termohon PK tersebut hanya dibuktikan dengan invoice, tanpa surat perjanjian, surat jalan, dan lain-lain.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan keberatan atas koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Perlu dipahami, Termohon PK melakukan kegiatan usaha di bidang jasa penjahitan. Dalam perkara ini, Termohon PK melakukan pengiriman barang dengan menggunakan jasa freight forwarding.
Termohon berdalil biaya yang timbul atas pengiriman barang dengan menggunakan jasa freight forwarding seharusnya tidak terutang PPh Pasal 23. Sebab, dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-70/PJ/2007, jasa freight forwarding tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya harus dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta.
Selanjutnya, dalam persidangan banding, Termohon PK telah menyampaikan bukti pendukung berupa jurnal, bukti pembayaran, invoice, kuitansi, rekap biaya pengangkutan, dokumen pengiriman barang via laut, dokumen bongkar muat peti kemas, dan dokumen impor.
Pertimbangan Mahkamah Agung
ALASAN-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat beberapa pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi positif atas DPP PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2008 senilai Rp155.856.141 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa, permohonan PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.
Kedua, dalam perkara a quo, bukti yang diajukan Termohon PK dinilai telah memadai. Dengan demikian, koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tersebut tidak beralasan. Selanjutnya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan Pemohon PK. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.