RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Transaksi Jasa Freight Forwarding yang Tak Dilaporkan di SPT

Hamida Amri Safarina | Jumat, 09 Oktober 2020 | 10:16 WIB
Sengketa Transaksi Jasa Freight Forwarding yang Tak Dilaporkan di SPT

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang transaksi jasa freight forwarding yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Wajib pajak berpendapat biaya yang timbul atas pengiriman barang dengan menggunakan jasa freight forwarding seharusnya tidak dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23. Sebab, dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-70/PJ/2007, jasa freight forwarding tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya harus dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta.

Sebaliknya, berdasarkan laporan pemeriksaan, otoritas pajak menemukan adanya transaksi objek PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding yang tidak dilaporkan dalam SPT. Otoritas pajak menilai wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-70/PJ/2007, jasa freight forwarding tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya harus dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan belum adanya aturan yang jelas terkait dengan masuk atau tidaknya freight forwarding dalam jasa perantara. Definisi jasa perantara juga masih multitafsir. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan jasa freight forwarding tidak termasuk jasa perantara yang dapat dikenakan PPh Pasal 23.

Namun demikian, wajib pajak tidak dapat menyediakan bukti yang memadai atas seluruh koreksi yang dilakukan otoritas pajak. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian koreksi dan menolak sebagian koreksi otoritas pajak.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47654/PP/M.II/12/2013 tertanggal 3 Oktober 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 20 Januari 2014.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Pokok sengketa perkara a quo adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2008 senilai Rp155.856.141 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Berdasarkan laporan pemeriksaan, Pemohon PK menemukan adanya transaksi objek PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding yang tidak dilaporkan dalam SPT.

Transaksi atas jasa freight forwarding tersebut berkaitan dengan biaya pengangkutan, biaya jasa agen, biaya pengurusan dokumen pengiriman barang via laut, biaya pelayanan bongkar muat peti kemas di pelabuhan, dan biaya pengurusan dokumen impor.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Penafsiran Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas jasa freight forwarding yang dinilai bukan termasuk jasa perantara adalah tidak tepat dan patut dipertanyakan. Sebagai informasi, jasa perantara merupakan salah satu jenis jasa lain.

Selain itu, Termohon PK juga tidak dapat membuktikan transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dokumen pendukung yang diserahkan Termohon PK dalam persidangan untuk membuktikan dalilnya juga tidak lengkap. Pemohon PK menjelaskan transaksi Termohon PK tersebut hanya dibuktikan dengan invoice, tanpa surat perjanjian, surat jalan, dan lain-lain.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan keberatan atas koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Perlu dipahami, Termohon PK melakukan kegiatan usaha di bidang jasa penjahitan. Dalam perkara ini, Termohon PK melakukan pengiriman barang dengan menggunakan jasa freight forwarding.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Termohon berdalil biaya yang timbul atas pengiriman barang dengan menggunakan jasa freight forwarding seharusnya tidak terutang PPh Pasal 23. Sebab, dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-70/PJ/2007, jasa freight forwarding tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya harus dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta.

Selanjutnya, dalam persidangan banding, Termohon PK telah menyampaikan bukti pendukung berupa jurnal, bukti pembayaran, invoice, kuitansi, rekap biaya pengangkutan, dokumen pengiriman barang via laut, dokumen bongkar muat peti kemas, dan dokumen impor.

Pertimbangan Mahkamah Agung
ALASAN-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat beberapa pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Pertama, koreksi positif atas DPP PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2008 senilai Rp155.856.141 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa, permohonan PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Kedua, dalam perkara a quo, bukti yang diajukan Termohon PK dinilai telah memadai. Dengan demikian, koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tersebut tidak beralasan. Selanjutnya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan Pemohon PK. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar