RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penjualan Tabung Gas LPG

Hamida Amri Safarina | Jumat, 22 September 2023 | 18:53 WIB
Sengketa PPN atas Penjualan Tabung Gas LPG

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan tabung gas LPG yang kurang dibayarkan pajaknya.

Otoritas pajak menyatakan wajib pajak belum melaporkan dan menyetorkan seluruh PPN terutang atas penjualan tabung gas LPG kepada konsumennya. Oleh karena itu, otoritas pajak melakukan koreksi DPP PPN.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan wajib pajak sudah melaporkan dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang atas penyerahan tabung gas LPG dengan benar. Menurutnya, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat temuan dari otoritas pajak tidak mencerminkan situasi yang sebenarnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sebab, otoritas pajak hanya melihat pada fakta yang ada dalam dokumen-dokumen pendukung, tanpa melakukan pengecekan dan penghitungan di lapangan secara langsung. Dengan demikian, seluruh koreksi dan pernyataan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put.64286/PP/M.IVB/16/2015 tertanggal 1 Oktober 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 18 Januari 2016.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri untuk masa pajak Juni 2008 senilai Rp61.649.500 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sebagai informasi, Termohon PK merupakan perusahaan yang menjual tabung gas LPG kepada konsumennya. Menurut Pemohon PK, atas penyerahan tabung gas LPG tersebut timbul PPN yang terutang.

Pada mulanya, Pemohon PK melakukan analisis dan pengujian arus barang atas transaksi penyerahan yang dilakukan Termohon PK. Pengujian arus barang dilakukan berdasarkan pada data perincian penjualan, delivery order, serta invoice.

Terhadap pengujian arus barang tersebut, ada perbedaan jumlah penjualan tabung gas LPG yang dihitung oleh Pemohon PK dan Termohon PK. Untuk memperkuat temuannya, Pemohon PK juga mengecek serta menganalisis data laporan harga pokok penjualan (HPP) dan laporan keuangan 2008 milik Termohon PK. Merujuk pada dokumen tersebut, Pemohon PK juga menemukan adanya perbedaan jumlah penjualan gas LPG yang telah dihitungnya.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Dengan adanya temuan tersebut, Pemohon PK menilai data yang diberikan Termohon PK beserta laporan HPP dan laporan keuangan 2008 tidak benar. Selain itu, Termohon PK juga selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah saat persidangan tingkat banding sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya. Adapun penjelasan Termohon PK mengenai jumlah persediaan akhir tidak konsisten dan sangat bertolak belakang dengan uraian yang disampaikan sebelumnya.

Berdasarkan pada temuan tersebut, Pemohon PK menilai terdapat PPN yang kurang dilaporkan dan dibayar oleh Termohon PK. Oleh karena itu, Pemohon PK memutuskan untuk melakukan koreksi DPP PPN masa pajak Juni 2008.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PK. Termohon PK menyatakan data persediaan awal dan persediaan akhir dalam laporan HPP 2008 sudah disusun sesuai dengan situasi yang sebenarnya. Termohon PK juga sudah melaporkan dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang atas penyerahan tabung gas LPG dengan benar.

Baca Juga:
DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

Termohon PK menilai proses pemeriksaan yang dilakukan Pemohon PK hanya didasarkan pada asumsi tanpa didukung bukti yang kuat. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK dalam perkara a quo terkait koreksi DPP PPN untuk masa pajak Juni 2008 senilai Rp61.649.500 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Hal itu dikarenakan setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 4 UU PPN. Dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan begitu, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2