RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Piutang Tak Tertagih Sebagai Pengurang Penghasilan

Hamida Amri Safarina | Senin, 20 Juli 2020 | 17:14 WIB
Sengketa Piutang Tak Tertagih Sebagai Pengurang Penghasilan

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai piutang tak tertagih sebagai pengurang penghasilan bruto.

Otoritas pajak berpendapat wajib pajak tidak dapat memenuhi persyaratan piutang tak tertagih yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Adapun syarat yang tidak terpenuhi terkait adanya 40 debitur dengan utang lebih dari Rp100 juta yang tidak memiliki dan tidak mencantumkan NPWP dalam daftar piutang tak tertagih. Dengan demikian, otoritas pajak menetapkan piutang tak tertagih tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Sebaliknya, wajib pajak menilai sudah memenuhi persyaratan piutang tak tertagih yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Adanya kewajiban tambahan yang tidak diatur dalam UU PPh seharusnya tidak dapat menggugurkan substansi adanya piutang tak tertagih yang telah dibebankan oleh wajib pajak dalam perhitungan penghasilan netonya. Tidak dicantumkannya NPWP debitur disebabkan karena tidak diberikannya informasi hal tersebut oleh debitur kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat piutang tak tertagih dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto wajib pajak.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Hal tersebut dikarenakan Pasal 5 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-238/PJ/2001 merupakan ketentuan pelaksana dari Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh yang berlaku dalam hal debitur telah menginformasikan NPWP-nya kepada kreditur.

Sementara itu, dalam kasus ini debitur tidak memberikan informasi NPWP nya kepada wajib pajak. Otoritas pajak seharusnya tidak mengabaikan fakta terdapat piutang tak tertagih yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 26485/PP/M.XI/15/2010 tertanggal 12 Oktober 2010, otoritas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 26 Januari 2011.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi positif piutang tak tertagih.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi karena Termohon PK tidak dapat memenuhi persyaratan piutang tak tertagih yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketentuan terkait piutang tak tertagih ini dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh juncto Pasal 5 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-238/PJ./2001 (KEP Ditjen Pajak No. KEP-238/PJ./2001).

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, piutang tak tertagih dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak apabila memenuhi empat syarat yang bersifat kumulatif. Pertama, telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kedua, telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.

Ketiga, telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus. Keempat, wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Perihal persyaratan administratif diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (3) KEP Ditjen Pajak No. KEP-238/PJ./2001. Dalam Pasal tersebut diatur mengenai kewajiban untuk mencantumkan NPWP dalam daftar piutang bagi seluruh wajib pajak badan.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Selain itu, kewajiban pencantuman NPWP juga berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang jumlah utangnya lebih dari Rp100 juta dan debitur wajib pajak orang pribadi yang jumlah utang tidak lebih dari Rp100 juta sepanjang telah memiliki NPWP.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan, Pemohon menemukan terdapat 40 debitur dengan utang lebih dari Rp100 juta yang tidak memiliki serta tidak mencantumkan NPWP debitur tersebut dalam daftar piutang tak tertagih.

Merujuk pada hal tersebut, Termohon PK terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurang penghasilan bruto atas piutang tak tertagih. Putusan Pengadilan Pajak dinilai tidak sesuai fakta dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan bahwa kewajiban mencantumkan NPWP bagi debitur yang jumlah kreditnya lebih dari Rp100 juta hanyalah ketentuan tambahan yang tidak diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

Adanya kewajiban tambahan yang tidak diatur dalam UU PPh seharusnya tidak menggugurkan substansi adanya piutang tak tertagih yang telah dibebankan oleh Termohon PK dalam perhitungan penghasilan netonya. Adapun tidak dicantumkannya NPWP debitur disebabkan tidak diberikannya informasi hal tersebut oleh debitur kepada Termohon PK.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Pertama, koreksi positif atas piutang tak tertagih tidak dapat dibenarkan. Dalil-dalil Pemohon PK tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Kedua, dalam perkara a quo, piutang tak tertagih dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Mahkamah Agung menilai Pemohon PK telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurang penghasilan bruto atas piutang tak tertagih tersebut.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini