RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan Bahan Baku Produksi

Hamida Amri Safarina | Jumat, 03 November 2023 | 16:23 WIB
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan Bahan Baku Produksi

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai pengkreditan pajak masukan atas pembelian bahan baku dan sarana produksi.

Otoritas pajak menyatakan atas penyerahan bahan baku dan sarana produksi yang dikenakan PPN tidak boleh dilakukan pengkreditan pajak masukan. Sebaliknya, wajib pajak menyatakan pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan atas penyerahan bahan baku dan sarana produksi yang telah dikenai PPN.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan otoritas pajak sudah benar dan tetap dipertahankan.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put-68206/PP/M.IIIB/16/2016 tanggal 2 Februari 2016, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 26 April 2016.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi atas pajak masukan senilai Rp369.513.547 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajib pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK menilai Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah memahami fakta dan salah menerapkan hukumnya.

Sebagai informasi, Pemohon PK merupakan PKP yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) berupa usaha perkebunan tebu dan pengolahannya. Secara terperinci, kegiatan bisnis Pemohon PK ialah menanam, mengolah dan memelihara perkebunan lahan tebu, mengubah bentuk suatu barang dari menjadi barang baru, dan mengolah tebu menjadi gula.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Dalam menjalankan usahanya tersebut, Pemohon PK membeli bahan baku dan sarana produksi dari pihak lain. Menurut Pemohon PK, terhadap transaksi pembelian bahan baku dan sarana produksi tersebut terutang PPN.

Kemudian, terhadap PPN yang telah dibayarkan oleh Pemohon PK dapat dilakukan pengkreditan pajak masukan sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN. Selain itu, Pemohon PK juga berpendapat pihaknya tidak melakukan transaksi penyerahan yang dibebaskan PPN.

Dengan kata lain, penggunaan dasar hukum Pasal 16B UU PPN, Pasal 9 ayat (6) UU PPN, PP 46/2003, dan KMK 575/2000 tidak relevan digunakan dalam proses penyelesaian sengketa. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menyatakan koreksi yang dilakukan Termohon PK tidak beralasan sehingga harus dibatalkan.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan pernyataan Pemohon PK. Dalam hal ini, Termohon PK menyatakan bahwa pajak masukan yang timbul atas transaksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Termohon PK sudah benar dan dapat dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding tidak benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi atas pajak masukan senilai Rp369.513.547 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Kedua, dalam perkara ini, Pemohon PK telah memberikan bukti-bukti yang cukup dalam persidangan untuk mempertahankan pendapatnya. Pemohon PK terbukti sebagai perusahaan terintegrasi yang memiliki kegiatan usaha terkait perkebunan tebu dan pabrik gula.

Selanjutnya, Mahkamah Agung juga menyatakan transaksi yang dilakukan Pemohon PK dapat dikreditkan. Oleh karenanya, koreksi yang dilakukan Termohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK beralasan sehingga dapat dikabulkan. Dengan begitu, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor