RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas pembayaran management fee yang dilakukan oleh wajib pajak.
Dalam menjalankan usahanya, wajib pajak menggunakan jasa dari PT Z yang menyediakan tenaga ahli dan konsultan manajemen. Atas penyerahan jasa tersebut, wajib pajak membayarkan management fee sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan oleh PT Z.
Terhadap transaksi tersebut, otoritas pajak menilai wajib pajak telah melakukan pembayaran management fee kepada pihak ketiga yang berdomisili di luar negeri (selanjutnya disebut X Co). Menurutnya, transaksi pembayaran management fee tidak dilakukan dengan PT Z yang berkedudukan di Indonesia.
Penilaian ini didasari dengan adanya pernyataan di dalam perjanjian technical consultancy agreement dan juga laporan keuangan wajib pajak yang telah di audit. Oleh sebab itu, seharusnya wajib pajak memotong dan melaporkan PPh Pasal 26 atas pembayaran management fee tersebut.
Sebaliknya, wajib pajak berpendapat pihaknya telah melakukan pembayaran management fee kepada PT Z yang berkedudukan di Indonesia. Sebab, penyerahan jasa tenaga ahli dan konsultan manajemen secara nyata dilakukan oleh PT Z kepada wajib pajak. Hal ini diperkuat dengan adanya tagihan berupa invoice dan faktur pajak dari PT Z.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat otoritas pajak tidak dapat menyampaikan bukti yang meyakinkan terkait pembayaran management fee yang dilakukan oleh wajib pajak kepada X Co.
Hal ini disebabkan karena adanya kesalahan pencatatan pembayaran management fee yang dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) Y pada saat mengaudit laporan keuangan wajib pajak. Pernyataan terkait kesalahan pencatatan dari KAP Y tersebut dapat dibuktikan dengan adanya pemberitaan media cetak. Bukti pemberitaan di media cetak yang dimaksud telah disampaikan di persidangan oleh wajib pajak.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24720/PP/M.IX/13/2010 tanggal 15 Juli 2010, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 2 November 2010.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran management fee senilai Rp1.532.147.626 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini diketahui Termohon PK menggunakan jasa berupa tenaga ahli dan konsultan manajemen yang disediakan oleh X Co sesuai dengan perjanjian technical consultancy agreement.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya informasi mengenai pembayaran management fee oleh Termohon PK kepada X Co yang tercantum dalam laporan keuangan yang telah di audit pihak independen (KAP Y). Persoalan dalam sengketa ini membahas tentang koreksi positif DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran management fee senilai Rp1.532.147.626. Adapun fokus dalam sengketa ini terkait dengan pembuktiannya.
Menurut Pemohon PK, Termohon PK telah melakukan pembayaran management fee kepada X Co yang merupakan wajib pajak luar negeri. Dengan begitu, atas transaksi tersebut seharusnya merupakan objek PPh Pasal 26.
Penilaian Pemohon PK ini didasari oleh technical consultancy agreement yang menyatakan bahwa X Co merupakan pihak yang menyediakan tenaga ahli dan konsultan manajemen kepada Termohon PK dengan imbalan sebesar 1,5% dari omzet.
Oleh sebab itu, management fee yang dibayarkan oleh Termohon PK kepada X Co seharusnya dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26. Kendati demikian, dalam perkara ini, Termohon PK belum memotong dan melaporkan PPh Pasal 26 atas pembayaran management fee tersebut.
Kemudian, penilaian Pemohon PK juga diperkuat dengan adanya pernyataan di dalam laporan keuangan Termohon PK yang telah di audit. Adapun pernyataan yang dimaksud ialah Termohon PK telah melakukan pembayaran management fee atas penyerahan jasa berupa tenaga ahli dan konsultan manajemen kepada X Co.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menyatakan koreksi yang dilakukannya sudah benar. Dengan demikian, pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku (contra legem).
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK berpendapat pihak yang telah menyerahkan jasa berupa tenaga ahli dan konsultan manajemen ialah PT Z yang merupakan wajib pajak dalam negeri. Hal ini didukung dengan adanya tagihan invoice dan faktur pajak yang diterima oleh Termohon PK dari PT Z.
Oleh sebab itu, Termohon PK memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 atas imbalan yang dibayarkannya kepada PT Z sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh.
Perlu diketahui, terdapat kesalahan pencatatan atas pembayaran management fee yang dilakukan oleh KAP Y pada saat mengaudit laporan keuangan Termohon PK. Oleh sebab itu, Termohon PK menyampaikan bukti kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam persidangan sebelumnya.
Bukti tersebut berupa pemberitaan media cetak mengenai kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh KAP Y tersebut. Dengan demikian, Termohon PK menilai koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak benar sehingga harus dibatalkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. Put.24720/PP/M.IX/13/2010 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar.
Adapun pertimbangan Mahkamah Agung terhadap perkara ini, yaitu Pemohon PK tidak dapat menyerahkan bukti-bukti yang kuat atas pembayaran yang dilakukan Termohon PK kepada X Co sehingga alasan koreksi Pemohon PK menjadi tidak kuat. Oleh sebab itu, koreksi Pemohon PK terkait dengan objek PPh Pasal 26 atas pembayaran management fee yang dilakukan oleh Pemohon PK kepada X Co tidak dapat dipertahankan.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.