RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa koreksi positif pajak pertambahan nilai (PPN) atas potongan harga yang dianggap sebagai pemberian cuma-cuma.
Menurut otoritas pajak, potongan penjualan yang diberikan oleh wajib pajak kepada distributor secara substantif merupakan skema pemberian cuma-cuma. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemberian cuma-cuma merupakan objek PPN. Oleh sebab itu, otoritas pajak menetapkan koreksi PPN atas pemberian cuma-cuma.
Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan pernyataan otoritas pajak. Potongan penjualan bukanlah pemberian cuma-cuma karena diberikan hanya saat terjadi transaksi penjualan. Selain itu, potongan penjualan diberikan sebagai strategi pemasaran untuk menarik distributor melakukan pembelian. Dengan demikian, pendapat otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai koreksi positif atas DPP PPN yang ditetapkan oleh otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Berikutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 37781/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 23 April 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 6 Agustus 2012.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPN atas pemberian cuma-cuma masa pajak Oktober 2008 yang belum dipungut, yaitu senilai Rp9.847.129.771. Terhadap koreksi tersebut tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK memberikan potongan penjualan kepada distributor selaku pembeli.
Potongan penjualan yang diberikan bervariasi untuk setiap produknya. Terdapat produk yang mendapatkan potongan harga sebesar 33,3%. Ada pula produk yang diberikan potongan harga sebesar 50%. Atas transaksi tersebut, Termohon PK memungut PPN berdasarkan pada harga setelah dikurangi potongan penjualan.
Pemohon PK berpendapat bahwa potongan penjualan yang diberikan oleh Termohon PK kepada distributor secara substantif merupakan skema pemberian cuma-cuma. Menurut Pemohon PK, potongan harga sebesar 33,3% yang diberikan oleh Termohon PK kepada distributor sebenarnya merupakan skema promosi berupa beli 2 gratis 1 unit produk.
Sementara itu, potongan harga sebesar 50% sesungguhnya merupakan skema promosi berupa beli 1 gratis 1 unit. Artinya, skema dari pemberian potongan harga tersebut secara substantif merupakan pemberian cuma-cuma. Pendapat ini diperkuat dengan adanya bukti berupa brosur dan stiker kemasan yang menuliskan “beli dua dapat tiga” atau “beli satu dapat dua”.
Selain itu, Pemohon PK juga menemukan adanya dokumen berupa surat yang dikirimkan Termohon PK kepada distributor. Surat tersebut membahas mengenai dokumen tagihan, kuitansi, faktur penjualan, dan faktur pajak yang menunjukkan adanya sistem penjualan berupa pembelian 2 unit dapat gratis 1 unit.
Sesuai dengan Pasal 1A huruf d UU PPN 2009, Pasal 4 ayat (1) UU PPN 2009, Pasal 1 ayat (3) KEP-87/PJ./2002, Pasal 4 KEP-87/PJ./2002, dan SE-04/PJ.51/2002, pemberian cuma-cuma merupakan pemberian tanpa imbalan, baik barang produksi sendiri maupun bukan.
Adapun pemberian cuma-cuma termasuk penyerahan yang terutang PPN. Namun demikian, Termohon PK belum membayar PPN yang terutang tersebut. Oleh karena itu, Pemohon PK menetapkan koreksi DPP PPN atas pemberian cuma-cuma.
Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan koreksi DPP PPN yang ditetapkan oleh Pemohon PK. Potongan penjualan bukanlah pemberian cuma-cuma karena diberikan dengan kondisi adanya transaksi penjualan. Potongan penjualan diberikan sebagai strategi pemasaran untuk menarik distributor melakukan pembelian.
Di samping itu, dalam faktur pajak secara jelas tertera kolom potongan penjualan. Dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut, potongan penjualan yang menjadi pengurang dalam tagihan faktur pajak penjualan bukanlah objek PPN. Dengan demikian, koreksi yang ditetapkan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK. Setelah membaca dan mempelajari jawaban memori PK yang disampaikan oleh Termohon PK, Mahkamah Agung menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Pemohon PK.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK cukup berdasar dan patut dikabulkan. Dengan demikian, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah sehingga harus membayar biaya perkara.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.