RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Vallencia | Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB
Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa koreksi positif pajak pertambahan nilai (PPN) atas potongan harga yang dianggap sebagai pemberian cuma-cuma.

Menurut otoritas pajak, potongan penjualan yang diberikan oleh wajib pajak kepada distributor secara substantif merupakan skema pemberian cuma-cuma. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemberian cuma-cuma merupakan objek PPN. Oleh sebab itu, otoritas pajak menetapkan koreksi PPN atas pemberian cuma-cuma.

Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan pernyataan otoritas pajak. Potongan penjualan bukanlah pemberian cuma-cuma karena diberikan hanya saat terjadi transaksi penjualan. Selain itu, potongan penjualan diberikan sebagai strategi pemasaran untuk menarik distributor melakukan pembelian. Dengan demikian, pendapat otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai koreksi positif atas DPP PPN yang ditetapkan oleh otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Berikutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 37781/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 23 April 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 6 Agustus 2012.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPN atas pemberian cuma-cuma masa pajak Oktober 2008 yang belum dipungut, yaitu senilai Rp9.847.129.771. Terhadap koreksi tersebut tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK memberikan potongan penjualan kepada distributor selaku pembeli.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Potongan penjualan yang diberikan bervariasi untuk setiap produknya. Terdapat produk yang mendapatkan potongan harga sebesar 33,3%. Ada pula produk yang diberikan potongan harga sebesar 50%. Atas transaksi tersebut, Termohon PK memungut PPN berdasarkan pada harga setelah dikurangi potongan penjualan.

Pemohon PK berpendapat bahwa potongan penjualan yang diberikan oleh Termohon PK kepada distributor secara substantif merupakan skema pemberian cuma-cuma. Menurut Pemohon PK, potongan harga sebesar 33,3% yang diberikan oleh Termohon PK kepada distributor sebenarnya merupakan skema promosi berupa beli 2 gratis 1 unit produk.

Sementara itu, potongan harga sebesar 50% sesungguhnya merupakan skema promosi berupa beli 1 gratis 1 unit. Artinya, skema dari pemberian potongan harga tersebut secara substantif merupakan pemberian cuma-cuma. Pendapat ini diperkuat dengan adanya bukti berupa brosur dan stiker kemasan yang menuliskan “beli dua dapat tiga” atau “beli satu dapat dua”.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Selain itu, Pemohon PK juga menemukan adanya dokumen berupa surat yang dikirimkan Termohon PK kepada distributor. Surat tersebut membahas mengenai dokumen tagihan, kuitansi, faktur penjualan, dan faktur pajak yang menunjukkan adanya sistem penjualan berupa pembelian 2 unit dapat gratis 1 unit.

Sesuai dengan Pasal 1A huruf d UU PPN 2009, Pasal 4 ayat (1) UU PPN 2009, Pasal 1 ayat (3) KEP-87/PJ./2002, Pasal 4 KEP-87/PJ./2002, dan SE-04/PJ.51/2002, pemberian cuma-cuma merupakan pemberian tanpa imbalan, baik barang produksi sendiri maupun bukan.

Adapun pemberian cuma-cuma termasuk penyerahan yang terutang PPN. Namun demikian, Termohon PK belum membayar PPN yang terutang tersebut. Oleh karena itu, Pemohon PK menetapkan koreksi DPP PPN atas pemberian cuma-cuma.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan koreksi DPP PPN yang ditetapkan oleh Pemohon PK. Potongan penjualan bukanlah pemberian cuma-cuma karena diberikan dengan kondisi adanya transaksi penjualan. Potongan penjualan diberikan sebagai strategi pemasaran untuk menarik distributor melakukan pembelian.

Di samping itu, dalam faktur pajak secara jelas tertera kolom potongan penjualan. Dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut, potongan penjualan yang menjadi pengurang dalam tagihan faktur pajak penjualan bukanlah objek PPN. Dengan demikian, koreksi yang ditetapkan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK. Setelah membaca dan mempelajari jawaban memori PK yang disampaikan oleh Termohon PK, Mahkamah Agung menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Pemohon PK.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK cukup berdasar dan patut dikabulkan. Dengan demikian, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah sehingga harus membayar biaya perkara.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses