RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Harga Jual Batu Bara yang Tidak Wajar

Hamida Amri Safarina | Jumat, 22 Januari 2021 | 18:27 WIB
Sengketa atas Harga Jual Batu Bara yang Tidak Wajar

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang penetapan harga jual batu bara yang tidak wajar. Perlu dipahami wajib pajak merupakan pengusaha di bidang batu bara. Dalam menjalankan bisnisnya, wajib pajak menjual batu bara tersebut kepada pihak afiliasi (X Co) dan pihak non-afiliasi.

Wajib pajak menyampaikan bahwa pihaknya telah menjual batu bara kepada pihak X Co dengan harga yang wajar. Saat pemeriksaan, wajib pajak sudah melaporkan penjualan batu bara dengan benar dan dilengkapi dengan dokumen penjualan, arus uang, arus barang, dan kontrak penjualan batu bara dengan pihak X Co maupun pihak non-afiliasi. Laporan-laporan tersebut dapat dijamin kebenarannya karena sudah diaudit oleh pihak independen.

Otoritas pajak melakukan koreksi peredaran usaha karena harga jual batu bara kepada pihak X Co tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kesebandingan. Harga jual batu bara kepada pihak X Co lebih rendah dibandingkan kepada pihak non-afiliasi. Dengan begitu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat wajib pajak memiliki hubungan istimewa dengan X Co. Hal ini terbukti dari kepemilikian saham sebesar 55% terhadap bisnis yang dijalankan wajib pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Berdasarkan penelitian, dapat diketahui wajib pajak menetapkan harga jual batu bara kepada pihak X Co lebih murah dibandingkan pihak non-afiliasi. Penentuan harga jual batubara seharusnya berpedoman kepada Barlow Jonker Index (BJI) yang biasa digunakan oleh pengusaha di bidang tersebut.

Dengan demikian, telah terbukti penentuan harga jual batu bara kepada pihak X Co tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kesebandingan. Selanjutnya, perlu ditetapkan ulang harga wajar penjualan batu bara kepada pihak X Co.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 42759/PP/M.XVI/15/2013 tertanggal 31 Januari 2013, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 3 Mei 2013.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi atas peredaran usaha senilai Rp64.625.924.623 yang dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan koreksi Termohon PK. Perlu dipahami, Termohon PK merupakan pengusaha di bidang batu bara. Dalam menjalankan bisnisnya, Pemohon PK menjual batu bara tersebut kepada pihak X Co yang merupakan afiliasi dan pihak non-afiliasi.

Pemohon PK menyampaikan pihaknya telah menjual batu bara kepada pihak X Co dengan harga yang wajar. Saat pemeriksaan, Pemohon PK sudah melaporkan penjualan batu bara dengan benar dan dilengkapi dengan dokumen penjualan, arus uang, arus barang, dan kontrak penjualan batu bara dengan para pelanggannya. Laporan-laporan tersebut dapat dijamin kebenarannya karena sudah diaudit oleh pihak yang independen.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Perbedaan harga jual batu bara kepada X Co dengan pihak non-afiliasi terletak pada marketing cost nya. Penentuan harga batu bara kepada pihak X Co tidak perlu mempertimbangkan dan menambahkan marketing cost. Sementara itu, apabila batu bara dijual kepada pihak non-afiliasi maka Pemohon PK akan menambahkan marketing cost dalam harga jualnya.

Perbedaan harga juga dipengaruhi oleh nilai pasar batu bara, kuantitas atau jumlah batu bara, dan inventory cost. Meskipun ada perbedaan harga jual, margin keuntungan atas penjualan batu bara kepada X Co dan pihak non-afiliasi masih sama. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Termohon PK atas peredaran usaha tidak dapat dipertahankan.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK melakukan koreksi peredaran usaha karena harga jual batu bara kepada pihak X Co dinilai tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kesebandingan.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Dalam hal ini, penetapan harga jual batu bara kepada X Co lebih rendah dibandingkan kepada pihak non-afiliasi. Dalil-dalil yang diungkapkan Pemohon PK tidak dapat dibuktikan kebenarannya dengan dokumen yang valid. Dengan begitu, koreksi yang dilakukan Termohon PK dapat dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan banding tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding sudah benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi atas peredaran usaha senilai Rp64.625.924.623 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil pra pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Kedua, dalam perkara a quo, harga jual batu bara yang ditetapkan Pemohon PK dinilai tidak wajar. Koreksi yang dilakukan Termohon PK sudah sesuai peraturan yang berlaku dan patut dipertahankan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.*

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN