RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai alokasi biaya kantor pusat sebagai objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 26.
Perlu dipahami, wajib pajak menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi berdasarkan pada kontrak bagi hasil. Dalam perkara ini, wajib pajak telah melakukan transaksi dengan kantor pusatnya yang berkedudukan di Bermuda (X Co).
Otoritas pajak berpendapat terdapat transaksi terkait dengan alokasi biaya kantor pusat (overhead from abroad) dengan X Co yang tidak dipotong PPh Pasal 26 oleh Termohon PK. Menurut otoritas pajak, alokasi biaya kantor tersebut merupakan objek PPh Pasal 26.
Alokasi biaya kantor pusat tersebut meliputi biaya penelitian, biaya jasa teknis, dan biaya administrasi. Sebaliknya, wajib pajak menyatakan alokasi biaya kantor pusat tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat akun overhead from abroad adalah akun biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan.
Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan kepada wajib pajak maksimal sebesar 2% dari total pengeluaran. Dalam hal ini, tidak ada objek PPh Pasal 26 atas pembebanan biaya kantor pusat yang dapat dipungut. Dengan demikian, koreksi otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39308/ PP/M.XV/13/2012 tanggal 23 Juli 2012, otoritas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 31 Oktober 2012.
Pokok sengketa atas perkara ini ialah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 26 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp2.864.831.995.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
Pemohon PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Perlu dipahami, Termohon PK mempunyai usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi berdasarkan pada kontrak bagi hasil. Dalam perkara ini, Pemohon PK melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas pembebanan alokasi biaya kantor pusat (overhead from aboard).
Dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Termohon PK tidak dapat menjelaskan perincian biaya-biaya yang termasuk alokasi biaya kantor pusat tersebut. Oleh karena itu, Pemohon PK memutuskan komponen dari alokasi biaya kantor pusat terdiri dari biaya penelitian, biaya jasa teknis, dan biaya administrasi.
Dengan kata lain, telah terbukti adanya transaksi yang dilakukan antara Termohon PK dengan X Co yang berkedudukan di Bermuda. Dalam hal ini, pihak X Co telah memberikan jasa penelitian, jasa teknis, dan jasa administratif kepada Termohon PK. Sebagai timbal baliknya, Termohon PK membayar sejumlah uang kepada X Co.
Namun, terhadap penghasilan X Co tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Termohon PK. Padahal penghasilan yang diterima X Co merupakan objek PPh Pasal 26. Kemudian, dikarenakan antara Bermuda dan Indonesia tidak memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) maka transaksi yang dilakukan Termohon PK dengan X Co dikenakan PPh Pasal 26 denagn tarif sebesar 20%.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Termohon PK berdalil X Co bukan merupakan kantor pusatnya, melainkan hanya bertindak sebagai shareholder. Kantor pusat Termohon PK ialah Y Co yang berkedudukan di Amerika Serikat. Transaksi atas alokasi biaya kantor pusat tersebut dilakukan dengan Y Co.
Termohon PK berdalil pembayaran biaya alokasi kepada Y Co masih berkaitan dengan kegiatan usahanya. Dalam hal ini, Termohon PK menyatakan alokasi biaya kantor pusat tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihi sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 26 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp2.864.831.995 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, Termohon PK telah menyerahkan bukti-bukti pendukung yang memadai. Berdasarkan pada bukti-bukti yang diajukan Termohon PK tersebut, dapat diketahui pembebanan biaya overhead from board merupakan tagihan biaya administrasi dari kegiatan operasional kantor pusat.
Adapun pembebanan tersebut wajar untuk dilakukan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Oleh karena itu, koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, alasan-alasan permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.