KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sengaja Tak Setor Pajak, Terdakwa Dihukum Penjara dan Denda Rp792 Juta

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Mei 2022 | 10:30 WIB
Sengaja Tak Setor Pajak, Terdakwa Dihukum Penjara dan Denda Rp792 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp792,9 juta terhadap terdakwa MBHT.

Hakim Ketua Kamijon mengatakan terdakwa MBHT terbukti telah secara sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut melalui PT IKP.

"Menyatakan terdakwa MBHT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan berupa sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut melalui PT IKP," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain dijatuhi hukuman pidana denda, terdakwa MBHT juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Terdakwa pun wajib membayar denda yang dijatuhkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dilunasi oleh terdakwa, harta milik terdakwa akan disita untuk selanjutnya dilelang guna melunasi denda.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Apabila kepemilikan harta tidak cukup untuk melunasi denda yang dijatuhkan, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan.

"Hasil putusan sidang ini membuktikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I didukung oleh aparat penegak hukum secara terus-menerus dan konsisten untuk menangani dan memberantas segala bentuk tindak pidana perpajakan," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan