KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sengaja Tak Setor Pajak, Terdakwa Dihukum Penjara dan Denda Rp792 Juta

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Mei 2022 | 10:30 WIB
Sengaja Tak Setor Pajak, Terdakwa Dihukum Penjara dan Denda Rp792 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp792,9 juta terhadap terdakwa MBHT.

Hakim Ketua Kamijon mengatakan terdakwa MBHT terbukti telah secara sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut melalui PT IKP.

"Menyatakan terdakwa MBHT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan berupa sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut melalui PT IKP," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Selain dijatuhi hukuman pidana denda, terdakwa MBHT juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Terdakwa pun wajib membayar denda yang dijatuhkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dilunasi oleh terdakwa, harta milik terdakwa akan disita untuk selanjutnya dilelang guna melunasi denda.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Apabila kepemilikan harta tidak cukup untuk melunasi denda yang dijatuhkan, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan.

"Hasil putusan sidang ini membuktikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I didukung oleh aparat penegak hukum secara terus-menerus dan konsisten untuk menangani dan memberantas segala bentuk tindak pidana perpajakan," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6