Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp792,9 juta terhadap terdakwa MBHT.
Hakim Ketua Kamijon mengatakan terdakwa MBHT terbukti telah secara sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut melalui PT IKP.
"Menyatakan terdakwa MBHT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan berupa sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut melalui PT IKP," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (11/5/2022).
Selain dijatuhi hukuman pidana denda, terdakwa MBHT juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Terdakwa pun wajib membayar denda yang dijatuhkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dilunasi oleh terdakwa, harta milik terdakwa akan disita untuk selanjutnya dilelang guna melunasi denda.
Apabila kepemilikan harta tidak cukup untuk melunasi denda yang dijatuhkan, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan.
"Hasil putusan sidang ini membuktikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I didukung oleh aparat penegak hukum secara terus-menerus dan konsisten untuk menangani dan memberantas segala bentuk tindak pidana perpajakan," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.