AUSTRALIA

Senator Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Kurangi Pemborosan Makanan

Dian Kurniati | Minggu, 18 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Senator Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Kurangi Pemborosan Makanan

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Senator Australia Dean Smith mengusulkan pemberian insentif pajak untuk mengurangi pemborosan makanan (food waste).

Usulan pemberian insentif pajak untuk mengurangi food waste ini dituangkan dalam sebuah RUU. RUU tersebut juga sudah disampaikan kepada parlemen.

"Kebutuhan untuk bantuan pangan saat ini sudah lebih tinggi dari pasokan yang tersedia," bunyi RUU tersebut, dikutip pada Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

RUU tersebut mengusulkan pemberian insentif pajak bagi petani dan pelaku usaha lainnya apabila menyumbangkan kelebihan makanan.

RUU akan memberikan pengurangan pajak bagi perusahaan yang merupakan badan hukum atas biaya yang mereka keluarkan dalam melakukan kegiatan sumbangan makanan.

Pengurangan pajak sumbangan makanan dapat dikembalikan (refundable) jika total omzet perusahaan kurang dari AU$20 juta atau sekitar Rp209,12 miliar. Apabila melebihi nilai tersebut, pengurangan pajak tidak dapat dikembalikan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumlah pengurangan pajak dibatasi pada tidak boleh melampaui AU$5 juta atau persentase tertentu dari biaya yang dikeluarkan dalam melakukan kegiatan sumbangan makanan. Persentase tertentu dihitung berdasarkan total omzet perusahaan dalam 1 tahun pendapatan.

RUU mengusulkan pemberian insentif pajak hanya bersifat sementara, yakni selama 3 tahun. Meski demikian, menteri keuangan dapat meninjau dan memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut setelah periode berakhir.

Nota penjelasan untuk RUU tersebut mencatat telah terjadi peningkatan biaya hidup dalam secara tajam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menyebabkan banyak warga Australia kesulitan keuangan dan membeli bahan pangan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Akibatnya, permintaan makanan melalui lembaga-lembaga amal pun meningkat drastis. Foodbank Hunger Report in 2023 mencatat selama 12 bulan hingga Juli tahun lalu, sebanyak 3,7 juta rumah di seluruh negeri mengalami kerawanan pangan tingkat sedang hingga parah.

Peningkatan permintaan bantuan pangan terjadi pada saat 7,6 juta ton makanan terbuang setiap tahun, yang mengakibatkan kerugian ekonomi sekitar AU$36,6 juta per tahun. Dari angka tersebut, sekitar 70% di antaranya masih layak makan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Foodbank Australia Brianna Casey menyebut lembaga amal telah menyaksikan banyak keluarga tidak mampu menyediakan makanan meskipun berton-ton makanan yang masih layak dikonsumsi dibuang setiap tahun.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Menurutnya, pemberian insentif pajak akan mendorong perusahaan yang memiliki kelebihan pasokan makanan untuk berdonasi.

"Insentif pajak merupakan kebijakan yang cerdas dan semestinya bisa dibahas dengan cepat sehingga kita bisa melaksanakannya. Kebijakan ini bukan tentang politik partai," ujarnya seperti dilansir accountingtimes.com.au. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP