AUSTRALIA

Senator Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Kurangi Pemborosan Makanan

Dian Kurniati | Minggu, 18 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Senator Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Kurangi Pemborosan Makanan

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Senator Australia Dean Smith mengusulkan pemberian insentif pajak untuk mengurangi pemborosan makanan (food waste).

Usulan pemberian insentif pajak untuk mengurangi food waste ini dituangkan dalam sebuah RUU. RUU tersebut juga sudah disampaikan kepada parlemen.

"Kebutuhan untuk bantuan pangan saat ini sudah lebih tinggi dari pasokan yang tersedia," bunyi RUU tersebut, dikutip pada Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

RUU tersebut mengusulkan pemberian insentif pajak bagi petani dan pelaku usaha lainnya apabila menyumbangkan kelebihan makanan.

RUU akan memberikan pengurangan pajak bagi perusahaan yang merupakan badan hukum atas biaya yang mereka keluarkan dalam melakukan kegiatan sumbangan makanan.

Pengurangan pajak sumbangan makanan dapat dikembalikan (refundable) jika total omzet perusahaan kurang dari AU$20 juta atau sekitar Rp209,12 miliar. Apabila melebihi nilai tersebut, pengurangan pajak tidak dapat dikembalikan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jumlah pengurangan pajak dibatasi pada tidak boleh melampaui AU$5 juta atau persentase tertentu dari biaya yang dikeluarkan dalam melakukan kegiatan sumbangan makanan. Persentase tertentu dihitung berdasarkan total omzet perusahaan dalam 1 tahun pendapatan.

RUU mengusulkan pemberian insentif pajak hanya bersifat sementara, yakni selama 3 tahun. Meski demikian, menteri keuangan dapat meninjau dan memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut setelah periode berakhir.

Nota penjelasan untuk RUU tersebut mencatat telah terjadi peningkatan biaya hidup dalam secara tajam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menyebabkan banyak warga Australia kesulitan keuangan dan membeli bahan pangan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Akibatnya, permintaan makanan melalui lembaga-lembaga amal pun meningkat drastis. Foodbank Hunger Report in 2023 mencatat selama 12 bulan hingga Juli tahun lalu, sebanyak 3,7 juta rumah di seluruh negeri mengalami kerawanan pangan tingkat sedang hingga parah.

Peningkatan permintaan bantuan pangan terjadi pada saat 7,6 juta ton makanan terbuang setiap tahun, yang mengakibatkan kerugian ekonomi sekitar AU$36,6 juta per tahun. Dari angka tersebut, sekitar 70% di antaranya masih layak makan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Foodbank Australia Brianna Casey menyebut lembaga amal telah menyaksikan banyak keluarga tidak mampu menyediakan makanan meskipun berton-ton makanan yang masih layak dikonsumsi dibuang setiap tahun.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Menurutnya, pemberian insentif pajak akan mendorong perusahaan yang memiliki kelebihan pasokan makanan untuk berdonasi.

"Insentif pajak merupakan kebijakan yang cerdas dan semestinya bisa dibahas dengan cepat sehingga kita bisa melaksanakannya. Kebijakan ini bukan tentang politik partai," ujarnya seperti dilansir accountingtimes.com.au. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra