FILIPINA

Senator Ini Usulkan Guru di Sekolah Negeri Dapat Pembebasan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 19 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Senator Ini Usulkan Guru di Sekolah Negeri Dapat Pembebasan Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Rufus Rodriguez mengusulkan adanya pemberian insentif pajak kepada guru yang mengajar di sekolah negeri.

Rodriguez mengatakan guru perlu diberikan pembebasan pajak penghasilan agar makin sejahtera. Menurutnya, kesejahteraan guru merupakan faktor penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Filipina.

"Gaji dan tunjangan yang memadai, baik dalam bentuk uang atau lainnya, diperlukan untuk mengatasi masalah kekurangan guru di sekolah," katanya, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rodriguez menuturkan insentif pajak kepada guru di sekolah negeri sudah kian penting. Berdasarkan perhitungannya, insentif pajak setidaknya akan dinikmati oleh 900.000 guru.

Dalam RUU, ia mengusulkan semua penghasilan guru yang terdiri atas gaji, tunjangan, dan natura yang diberikan kepada guru di sekolah negeri dibebaskan pajak. Guru yang dimaksud dalam RUU ini termasuk dosen di perguruan tinggi negeri.

Dia menjelaskan RUU mengenai insentif pajak untuk guru sebenarnya telah diajukan oleh Presiden Senat Vicente Sotto pada Kongres ke-18. Sayangnya, RUU tersebut gagal disetujui di tingkat komite.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kelompok guru telah sejak lama meminta Kementerian Pendidikan menaikkan gaji guru, khususnya pada golongan awal yang hanya PHP 27.000.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Sara Duterte juga sudah menolak permintaan menambah jumlah guru karena khawatir menyebabkan ketidaksesuaian skala gaji pegawai pemerintah. Pada 2018, rasio guru dan siswa adalah 1:29 di tingkat SD, 1:25 di SMP, dan 1:29 di SMA.

"Hal ini menunjukkan kesulitan yang dihadapi guru dalam memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa" ujar Rodriguez seperti dilansir philstar.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra