FILIPINA

Senator Ini Usulkan Guru di Sekolah Negeri Dapat Pembebasan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 19 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Senator Ini Usulkan Guru di Sekolah Negeri Dapat Pembebasan Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Rufus Rodriguez mengusulkan adanya pemberian insentif pajak kepada guru yang mengajar di sekolah negeri.

Rodriguez mengatakan guru perlu diberikan pembebasan pajak penghasilan agar makin sejahtera. Menurutnya, kesejahteraan guru merupakan faktor penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Filipina.

"Gaji dan tunjangan yang memadai, baik dalam bentuk uang atau lainnya, diperlukan untuk mengatasi masalah kekurangan guru di sekolah," katanya, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Rodriguez menuturkan insentif pajak kepada guru di sekolah negeri sudah kian penting. Berdasarkan perhitungannya, insentif pajak setidaknya akan dinikmati oleh 900.000 guru.

Dalam RUU, ia mengusulkan semua penghasilan guru yang terdiri atas gaji, tunjangan, dan natura yang diberikan kepada guru di sekolah negeri dibebaskan pajak. Guru yang dimaksud dalam RUU ini termasuk dosen di perguruan tinggi negeri.

Dia menjelaskan RUU mengenai insentif pajak untuk guru sebenarnya telah diajukan oleh Presiden Senat Vicente Sotto pada Kongres ke-18. Sayangnya, RUU tersebut gagal disetujui di tingkat komite.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Kelompok guru telah sejak lama meminta Kementerian Pendidikan menaikkan gaji guru, khususnya pada golongan awal yang hanya PHP 27.000.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Sara Duterte juga sudah menolak permintaan menambah jumlah guru karena khawatir menyebabkan ketidaksesuaian skala gaji pegawai pemerintah. Pada 2018, rasio guru dan siswa adalah 1:29 di tingkat SD, 1:25 di SMP, dan 1:29 di SMA.

"Hal ini menunjukkan kesulitan yang dihadapi guru dalam memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa" ujar Rodriguez seperti dilansir philstar.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI