FILIPINA

Senator Ini Usulkan Guru di Sekolah Negeri Dapat Pembebasan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 19 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Senator Ini Usulkan Guru di Sekolah Negeri Dapat Pembebasan Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Rufus Rodriguez mengusulkan adanya pemberian insentif pajak kepada guru yang mengajar di sekolah negeri.

Rodriguez mengatakan guru perlu diberikan pembebasan pajak penghasilan agar makin sejahtera. Menurutnya, kesejahteraan guru merupakan faktor penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Filipina.

"Gaji dan tunjangan yang memadai, baik dalam bentuk uang atau lainnya, diperlukan untuk mengatasi masalah kekurangan guru di sekolah," katanya, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Rodriguez menuturkan insentif pajak kepada guru di sekolah negeri sudah kian penting. Berdasarkan perhitungannya, insentif pajak setidaknya akan dinikmati oleh 900.000 guru.

Dalam RUU, ia mengusulkan semua penghasilan guru yang terdiri atas gaji, tunjangan, dan natura yang diberikan kepada guru di sekolah negeri dibebaskan pajak. Guru yang dimaksud dalam RUU ini termasuk dosen di perguruan tinggi negeri.

Dia menjelaskan RUU mengenai insentif pajak untuk guru sebenarnya telah diajukan oleh Presiden Senat Vicente Sotto pada Kongres ke-18. Sayangnya, RUU tersebut gagal disetujui di tingkat komite.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kelompok guru telah sejak lama meminta Kementerian Pendidikan menaikkan gaji guru, khususnya pada golongan awal yang hanya PHP 27.000.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Sara Duterte juga sudah menolak permintaan menambah jumlah guru karena khawatir menyebabkan ketidaksesuaian skala gaji pegawai pemerintah. Pada 2018, rasio guru dan siswa adalah 1:29 di tingkat SD, 1:25 di SMP, dan 1:29 di SMA.

"Hal ini menunjukkan kesulitan yang dihadapi guru dalam memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa" ujar Rodriguez seperti dilansir philstar.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN