FILIPINA

Senat Akhirnya Setujui Proposal Pemangkasan Tarif PPh Badan

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 12:45 WIB
Senat Akhirnya Setujui Proposal Pemangkasan Tarif PPh Badan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Senat Filipina menyetujui pengesahan RUU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE), sehingga tinggal menunggu pengesahan oleh parlemen.

Ketua Senat dari Komite Keuangan Pia Cayetano mengatakan RUU CREATE akan mengundang banyak investor dan mendukung pemulihan ekonomi Filipina. Selain itu, aturan itu juga akan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Inti dari CREATE adalah agar semua lembaga promosi investasi dapat dipertanggungjawabkan, dan mengajukan insentif kepada Badan Peninjau Insentif Pajak [Fiscal Incentives Review Board/FIRB] secara bertanggung jawab," katanya, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pia mengatakan senat memberikan persetujuan terhadap RUU CREATE dengan perolehan suara 20-1. Senat akhirnya menyetujui setelah melewati beberapa kali perubahan nama dan perdebatan sengit tentang perubahan rezim pajak akan berdampak pada ekonomi.

Isu paling penting dalam RUU CREATE yakni pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25%. Pada perusahaan dengan pendapatan di bawah P5 juta atau Rp1,56 miliar per tahun, pajak akan lebih rendah lagi, yaitu 20%.

Pemerintah ingin memangkas tarif PPh badan karena Filipina saat ini tercatat memiliki pajak badan tertinggi di kawasan. Selain itu, CREATE juga akan memberikan fleksibilitas dan wewenang kepada Presiden untuk mengubah periode atau cara pemberian insentif pajak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pemerintah menargetkan beleid itu mampu menarik investor demi membantu pemulihan ekonomi Filipina dari pandemi Covid-19. Satu-satunya senator yang menolak RUU CREATE yakni Richard Gordon. Dia menilai pemerintah memberikan insentif pajak secara berlebihan.

Gordon mengusulkan mengecualikan Subic Bay Metropolitan Authority dan zona pelabuhan bebas lainnya dari cakupan CREATE. Selain itu, ia mengkritik kewenangan FIRB yang bisa memberikan insentif pajak kepada pengusaha berdasarkan RUU tersebut.

"Ini benar-benar menggangguku," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

FIRB adalah komite antarlembaga yang sudah ada dan dikepakai Departemen Keuangan. Saat ini, FIRB hanya dapat memberikan keringanan pajak kepada perusahaan milik negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak