FILIPINA

Senat Akhirnya Setujui Proposal Pemangkasan Tarif PPh Badan

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 12:45 WIB
Senat Akhirnya Setujui Proposal Pemangkasan Tarif PPh Badan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Senat Filipina menyetujui pengesahan RUU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE), sehingga tinggal menunggu pengesahan oleh parlemen.

Ketua Senat dari Komite Keuangan Pia Cayetano mengatakan RUU CREATE akan mengundang banyak investor dan mendukung pemulihan ekonomi Filipina. Selain itu, aturan itu juga akan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Inti dari CREATE adalah agar semua lembaga promosi investasi dapat dipertanggungjawabkan, dan mengajukan insentif kepada Badan Peninjau Insentif Pajak [Fiscal Incentives Review Board/FIRB] secara bertanggung jawab," katanya, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pia mengatakan senat memberikan persetujuan terhadap RUU CREATE dengan perolehan suara 20-1. Senat akhirnya menyetujui setelah melewati beberapa kali perubahan nama dan perdebatan sengit tentang perubahan rezim pajak akan berdampak pada ekonomi.

Isu paling penting dalam RUU CREATE yakni pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25%. Pada perusahaan dengan pendapatan di bawah P5 juta atau Rp1,56 miliar per tahun, pajak akan lebih rendah lagi, yaitu 20%.

Pemerintah ingin memangkas tarif PPh badan karena Filipina saat ini tercatat memiliki pajak badan tertinggi di kawasan. Selain itu, CREATE juga akan memberikan fleksibilitas dan wewenang kepada Presiden untuk mengubah periode atau cara pemberian insentif pajak.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Pemerintah menargetkan beleid itu mampu menarik investor demi membantu pemulihan ekonomi Filipina dari pandemi Covid-19. Satu-satunya senator yang menolak RUU CREATE yakni Richard Gordon. Dia menilai pemerintah memberikan insentif pajak secara berlebihan.

Gordon mengusulkan mengecualikan Subic Bay Metropolitan Authority dan zona pelabuhan bebas lainnya dari cakupan CREATE. Selain itu, ia mengkritik kewenangan FIRB yang bisa memberikan insentif pajak kepada pengusaha berdasarkan RUU tersebut.

"Ini benar-benar menggangguku," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

FIRB adalah komite antarlembaga yang sudah ada dan dikepakai Departemen Keuangan. Saat ini, FIRB hanya dapat memberikan keringanan pajak kepada perusahaan milik negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN