THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas semua barang yang diimpor ke negara tersebut mulai 5 Juli 2024.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Menteri Keuangan Pichai Chunhavajira, pemungutan PPN atas semua barang impor dilaksanakan untuk menciptakan kesetaraan bagi pengusaha dalam negeri. Langkah ini juga dinilai sejalan dengan kebijakan yang berlaku di negara lain.

"Kementerian Keuangan akan memungut PPN atas semua barang impor, termasuk barang dengan harga di bawah THB1.500," bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah menyatakan PPN bakal dipungut atas semua barang yang diimpor di Thailand, tanpa ada batasan nilainya. Dalam peraturan sebelumnya, PPN tidak dipungut atas barang impor yang senilai kurang dari THB1.500 atau sekitar Rp657.300.

Pemungutan PPN atas semua barang impor tersebut merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk mengatasi persaingan tidak sehat antara barang lokal dan barang konsumsi impor yang murah karena tidak dikenakan PPN.

Selanjutnya, pemerintah juga harus mematuhi perjanjian internasional yang menetapkan nilai minimum untuk setiap barang yang diimpor guna memastikan pemungutan bea masuk memberikan manfaat pada ekonomi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Importir juga diminta patuh terhadap prosedur pemungutan PPN ini sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan Ditjen Bea dan Cukai.

Pemungutan PPN barang impor oleh Ditjen Bea dan Cukai akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Setelahnya, pemungutan PPN tersebut akan diambil alih oleh Ditjen Pajak.

Meski kini dipungut PPN, pengumuman tersebut menegaskan atas impor barang senilai kurang dari THB1.500 akan tetap memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Seperti dilansir bangkokpost.com, kabinet mulai membahas pemungutan PPN atas semua barang impor ini untuk mengatasi besarnya impor barang konsumsi murah, terutama asal China.

Pembahasan ini juga merupakan respons terhadap keluhan dari pengusaha lokal yang melaporkan produk impor dijual murah melalui marketplace sehingga berdampak negatif terhadap bisnis mereka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra