THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas semua barang yang diimpor ke negara tersebut mulai 5 Juli 2024.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Menteri Keuangan Pichai Chunhavajira, pemungutan PPN atas semua barang impor dilaksanakan untuk menciptakan kesetaraan bagi pengusaha dalam negeri. Langkah ini juga dinilai sejalan dengan kebijakan yang berlaku di negara lain.

"Kementerian Keuangan akan memungut PPN atas semua barang impor, termasuk barang dengan harga di bawah THB1.500," bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemerintah menyatakan PPN bakal dipungut atas semua barang yang diimpor di Thailand, tanpa ada batasan nilainya. Dalam peraturan sebelumnya, PPN tidak dipungut atas barang impor yang senilai kurang dari THB1.500 atau sekitar Rp657.300.

Pemungutan PPN atas semua barang impor tersebut merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk mengatasi persaingan tidak sehat antara barang lokal dan barang konsumsi impor yang murah karena tidak dikenakan PPN.

Selanjutnya, pemerintah juga harus mematuhi perjanjian internasional yang menetapkan nilai minimum untuk setiap barang yang diimpor guna memastikan pemungutan bea masuk memberikan manfaat pada ekonomi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Importir juga diminta patuh terhadap prosedur pemungutan PPN ini sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan Ditjen Bea dan Cukai.

Pemungutan PPN barang impor oleh Ditjen Bea dan Cukai akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Setelahnya, pemungutan PPN tersebut akan diambil alih oleh Ditjen Pajak.

Meski kini dipungut PPN, pengumuman tersebut menegaskan atas impor barang senilai kurang dari THB1.500 akan tetap memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Seperti dilansir bangkokpost.com, kabinet mulai membahas pemungutan PPN atas semua barang impor ini untuk mengatasi besarnya impor barang konsumsi murah, terutama asal China.

Pembahasan ini juga merupakan respons terhadap keluhan dari pengusaha lokal yang melaporkan produk impor dijual murah melalui marketplace sehingga berdampak negatif terhadap bisnis mereka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja