THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas semua barang yang diimpor ke negara tersebut mulai 5 Juli 2024.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Menteri Keuangan Pichai Chunhavajira, pemungutan PPN atas semua barang impor dilaksanakan untuk menciptakan kesetaraan bagi pengusaha dalam negeri. Langkah ini juga dinilai sejalan dengan kebijakan yang berlaku di negara lain.

"Kementerian Keuangan akan memungut PPN atas semua barang impor, termasuk barang dengan harga di bawah THB1.500," bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pemerintah menyatakan PPN bakal dipungut atas semua barang yang diimpor di Thailand, tanpa ada batasan nilainya. Dalam peraturan sebelumnya, PPN tidak dipungut atas barang impor yang senilai kurang dari THB1.500 atau sekitar Rp657.300.

Pemungutan PPN atas semua barang impor tersebut merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk mengatasi persaingan tidak sehat antara barang lokal dan barang konsumsi impor yang murah karena tidak dikenakan PPN.

Selanjutnya, pemerintah juga harus mematuhi perjanjian internasional yang menetapkan nilai minimum untuk setiap barang yang diimpor guna memastikan pemungutan bea masuk memberikan manfaat pada ekonomi.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Importir juga diminta patuh terhadap prosedur pemungutan PPN ini sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan Ditjen Bea dan Cukai.

Pemungutan PPN barang impor oleh Ditjen Bea dan Cukai akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Setelahnya, pemungutan PPN tersebut akan diambil alih oleh Ditjen Pajak.

Meski kini dipungut PPN, pengumuman tersebut menegaskan atas impor barang senilai kurang dari THB1.500 akan tetap memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Seperti dilansir bangkokpost.com, kabinet mulai membahas pemungutan PPN atas semua barang impor ini untuk mengatasi besarnya impor barang konsumsi murah, terutama asal China.

Pembahasan ini juga merupakan respons terhadap keluhan dari pengusaha lokal yang melaporkan produk impor dijual murah melalui marketplace sehingga berdampak negatif terhadap bisnis mereka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor