INSTITUT BISNIS NUSANTARA

Seminar Pajak Nasional: Dunia Usaha Pasca-Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 November 2017 | 14:22 WIB
Seminar Pajak Nasional: Dunia Usaha Pasca-Tax Amnesty

Para narasumber diskusi berfoto sebelum memulai diskusi. (Foto: Kwikkiangie.ac.id)

JAKARTA, DDTCNews – Institut Bisnis Indonesia menyelenggarakan seminar pajak nasional dengan tema Dunia Usaha Pasca-Tax Amnesty pada Kamis (9/11), bertempat di Auditorium Institut Bisnis Indonesia.

Acara seminar ini dihadiri lebih dari 200 orang yang sebagian besar terdiri dari mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya, serta para dosen.

Seminar ini menghadirkan tiga pembicara yaitu Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono, dan Dewan Pengawas IAPI Paul Hadiwinata dengan moderator Rektor Institut Bisnis Indonesia Christiningrum.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Dalam paparannya, John Hutagaol menjelaskan sekilas latar belakang lahirnya kebijakan amnesti pajak yang dimulai pada awal Juli 2016 hingga Maret 2017. Setelah itu, John menjelaskan hasil dan output dari pelaksanaan program tersebut.

John menekankan bahwa kebijakan pajak pasca-amnesti pajak dimaksudkan untuk menjaga momentum tax amnesty dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, saat ini pemerintah telah mulai menggulirkan reformasi pajak (tax reform) yang mencakup kebijakan dan modernisasi administrasi pajak sebagai kelanjutan dari program tax amnesty.

Adapun, Herman selaku pembicara kedua menjelaskan peranan dunia usaha dalam mendukung dan mensukseskan program amnesti pajak. Sedangkan pembicara ketiga, Paul Hadiwinata menjelaskan seputar lahirnya PSAK 70 sebagai bentuk dukungan profesi akuntan dalam mensukseskan program Amnesti Pajak.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. Antusias peserta yang tinggi ditunjukkan dari banyaknya pertanyaan yang diajukan ke narasumber. Acara ditutup dengan pemberian cendera mata kepada para narasumber dan moderator. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?