KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Semester I/2024, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp31,65 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juli 2024 | 10:30 WIB
Semester I/2024, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp31,65 Triliun

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat telah merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp31,65 triliun sepanjang semester I/2024, tumbuh 4,19% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Capaian ini menempatkan Kanwil DJP Jakarta Barat sebagai kanwil dengan pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi ke-7 secara nasional.

"Ini tidak lepas dari kontribusi wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakan," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, dikutip pada Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Farid juga menyampaikan apresiasinya kepada instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) yang telah mempertukarkan data dengan Kanwil DJP Jakarta Barat guna mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak.

Secara lebih terperinci, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat pada semester I/2024 terdiri atas PPh senilai Rp15,65 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp15,98 triliun, PBB senilai negatif Rp538,94 juta, PPh DTP senilai Rp1,38 juta, dan pajak lainnya senilai Rp20,91 miliar.

Sektor yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat ialah sektor perdagangan dan manufaktur. Setoran pajak sektor perdagangan mencapai Rp15,3 triliun, atau 48,35% dari total penerimaan pajak sepanjang semester I/2024.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada periode yang sama, sektor manufaktur mampu menyetorkan penerimaan pajak senilai Rp5,28 triliun. Dengan angka ini, sektor manufaktur berkontribusi sebesar 16,69% terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat.

Terkait dengan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menerima 341.629 SPT pada semester I/2024. Dengan capaian ini, rasio kepatuhan di Kanwil DJP Jakarta Barat mencapai 82,8%.

Farid menuturkan Kanwil DJP Jakarta Barat akan terus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap DJP. Tanpa kepercayaan publik, lanjutnya, kepatuhan pajak sulit ditingkatkan.

"Kami membuka diri menampung masukan untuk tetap menjaga komitmen dan integritas. Masyarakat tak perlu khawatir dan tidak perlu kehilangan kepercayaan kepada DJP. Kita bisa bekerja sama untuk mengawal pencapaian target penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja