KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Semester I/2024, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp31,65 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juli 2024 | 10:30 WIB
Semester I/2024, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp31,65 Triliun

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat telah merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp31,65 triliun sepanjang semester I/2024, tumbuh 4,19% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Capaian ini menempatkan Kanwil DJP Jakarta Barat sebagai kanwil dengan pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi ke-7 secara nasional.

"Ini tidak lepas dari kontribusi wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakan," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, dikutip pada Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Farid juga menyampaikan apresiasinya kepada instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) yang telah mempertukarkan data dengan Kanwil DJP Jakarta Barat guna mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak.

Secara lebih terperinci, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat pada semester I/2024 terdiri atas PPh senilai Rp15,65 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp15,98 triliun, PBB senilai negatif Rp538,94 juta, PPh DTP senilai Rp1,38 juta, dan pajak lainnya senilai Rp20,91 miliar.

Sektor yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat ialah sektor perdagangan dan manufaktur. Setoran pajak sektor perdagangan mencapai Rp15,3 triliun, atau 48,35% dari total penerimaan pajak sepanjang semester I/2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada periode yang sama, sektor manufaktur mampu menyetorkan penerimaan pajak senilai Rp5,28 triliun. Dengan angka ini, sektor manufaktur berkontribusi sebesar 16,69% terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat.

Terkait dengan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menerima 341.629 SPT pada semester I/2024. Dengan capaian ini, rasio kepatuhan di Kanwil DJP Jakarta Barat mencapai 82,8%.

Farid menuturkan Kanwil DJP Jakarta Barat akan terus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap DJP. Tanpa kepercayaan publik, lanjutnya, kepatuhan pajak sulit ditingkatkan.

"Kami membuka diri menampung masukan untuk tetap menjaga komitmen dan integritas. Masyarakat tak perlu khawatir dan tidak perlu kehilangan kepercayaan kepada DJP. Kita bisa bekerja sama untuk mengawal pencapaian target penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra