PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Agustus

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 12 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Agustus

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang masa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir Agustus 2021 dari semula 31 Juli 2021.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Suharmin Arfad mengatakan perpanjangan waktu tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kami beri keringanan berupa pembebasan denda pajak, jadi orang yang terlambat bayar pajaknya sudah tidak ada denda, dendanya Rp0,” katanya dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Suharmin menjelaskan pembebasan BBNKB dan denda PKB ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra No. 5/2021. Menurutnya, program tersebut mendapat respons baik dari masyarakat selama 3 bukan terakhir.

Berdasarkan catatannya, pada hari terakhir masa berlaku insentif pada 31 Juli 2021, penerimaan pajak mencapai Rp5 miliar. Jumlah tersebut lebih tinggi ketimbang rata-rata penerimaan pajak pada hari biasa yang berkisar Rp1 hingga Rp2 miliar.

Selain merespons dampak PPKM, program pembebasan denda ini juga ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar PKB. Peningkatan partisipasi itu terutama dari masyarakat yang terlambat membayar pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Program ini juga untuk memfasilitasi masyarakat yang memindahtangankan kendaraannya, terutama kendaraan non-DT (dari luar Sultra). Dia berharap perubahan plat membuat pemilik kendaraan bisa membayar pajak di Sultra sehingga meningkatkan penerimaan daerah.

Seperti dilansir zonasultra.com, Bapenda Sultra akan bekerja sama dengan Bank Sultra, Jasa Raharja dan kepolisian untuk pelaksanaan program ini. Kerja sama tersebut berdasarkan pada keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan di kantor Bapenda Sultra.

Berdasarkan Pergub Sultra No.5/2021 pembebasan BBNKB tersebut diberikan untuk penyerahan kedua (BBNKB ke-2). Selanjutnya, untuk PKB hanya diberikan pembebasan denda saja dan pokok PKB tidak dibebaskan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak