PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Agustus

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 12 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Agustus

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang masa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir Agustus 2021 dari semula 31 Juli 2021.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Suharmin Arfad mengatakan perpanjangan waktu tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kami beri keringanan berupa pembebasan denda pajak, jadi orang yang terlambat bayar pajaknya sudah tidak ada denda, dendanya Rp0,” katanya dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suharmin menjelaskan pembebasan BBNKB dan denda PKB ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra No. 5/2021. Menurutnya, program tersebut mendapat respons baik dari masyarakat selama 3 bukan terakhir.

Berdasarkan catatannya, pada hari terakhir masa berlaku insentif pada 31 Juli 2021, penerimaan pajak mencapai Rp5 miliar. Jumlah tersebut lebih tinggi ketimbang rata-rata penerimaan pajak pada hari biasa yang berkisar Rp1 hingga Rp2 miliar.

Selain merespons dampak PPKM, program pembebasan denda ini juga ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar PKB. Peningkatan partisipasi itu terutama dari masyarakat yang terlambat membayar pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Program ini juga untuk memfasilitasi masyarakat yang memindahtangankan kendaraannya, terutama kendaraan non-DT (dari luar Sultra). Dia berharap perubahan plat membuat pemilik kendaraan bisa membayar pajak di Sultra sehingga meningkatkan penerimaan daerah.

Seperti dilansir zonasultra.com, Bapenda Sultra akan bekerja sama dengan Bank Sultra, Jasa Raharja dan kepolisian untuk pelaksanaan program ini. Kerja sama tersebut berdasarkan pada keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan di kantor Bapenda Sultra.

Berdasarkan Pergub Sultra No.5/2021 pembebasan BBNKB tersebut diberikan untuk penyerahan kedua (BBNKB ke-2). Selanjutnya, untuk PKB hanya diberikan pembebasan denda saja dan pokok PKB tidak dibebaskan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN