FILIPINA

Segera Pungut PPN PMSE, Filipina akan Raup Rp 39 Triliun dalam 5 Tahun

Dian Kurniati | Jumat, 07 Juli 2023 | 15:00 WIB
Segera Pungut PPN PMSE, Filipina akan Raup Rp 39 Triliun dalam 5 Tahun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Filipina memproyeksikan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bakal mendatangkan tambahan penerimaan. Angkanya mencapai PHP145 miliar atau sekitar Rp39,53 triliun untuk implementasi sepanjang 2024 hingga 2028.

Wakil Menteri Keuangan Dakila Napao mengatakan pengenaan PPN PMSE telah banyak diterapkan di berbagai negara untuk menciptakan rasa keadilan. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memberikan tambahan penerimaan bagi negara.

"Jika kita mengasumsikan kepatuhannya mencapai 100%, potensi penerimaannya akan mencapai PHP145 miliar dalam 5 tahun. Sedangkan apabila kepatuhannya hanya 50%, potensi penerimaannya sekitar PHP77 miliar," katanya dalam rapat bersama senat, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Napao mengatakan Kemenkeu telah mendata produk digital yang potensial dikenakan PPN sebesar 12%. Proyeksi Kemenkeu tersebut sudah mencakup layanan musik digital dan video game.

Meski demikian, Kemenkeu mengusulkan PPN dapat dikecualikan pada beberapa layanan digital seperti yang bertema pendidikan.

Dia menilai pengenaan PPN PMSE tidak dapat disebut sebagai pajak baru, tetapi hanya upaya perluasan basis pajak pada transaksi digital. Pemerintah pun bakal merumuskan kriteria yang ideal untuk menunjuk pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Misalnya pada perusahaan di luar negeri, harus memiliki nilai transaksi dengan pembeli Filipina melebihi PHP3 juta setahun.

Napao mengakui penunjukkan perusahaan asing sebagai pemungut PPN PMSE memang menantang karena pemerintah tidak memiliki data-data yang memadai. Namun, hal itu tetap harus dilakukan demi menciptakan perlakuan pajak yang adil antara perusahaan lokal dan asing.

"Inilah saat yang tepat untuk menciptakan keadilan bagi perusahaan lokal dan asing, serta menangkap potensi penerimaan yang signifikan," ujarnya dilansir gmanetwork.com.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sejalan dengan maraknya penggunaan layanan digital, Kemenkeu mencatat sejumlah negara di kawasan telah menerapkan PPN PMSE termasuk Kamboja, Indonesia, Jepang, Laos, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, dan Vietnam.

Sebelumnya, Senator Filipina Pia Cayetano mengajukan RUU Senat Nomor 250 yang akan menjadi payung hukum PPN PMSE. RUU ini juga sejalan dengan keinginan Presiden Ferdinand Marcos Jr segera memberlakukan PPN PMSE. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra