PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 21 atau tax wedge merupakan pungutan atas penghasilan yang diterima dari suatu pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Dalam konsep ekonomi, tax wedge merupakan selisih dari total upah pekerja sebelum dikenakan pajak dengan total upah pekerja setelah dikenakan pajak. Semakin besar persentase tax wedge, semakin besar pula beban pajak efektif yang ditanggung baik oleh pekerja dan pemberi kerja di suatu negara.
Berdasarkan data European Commission, negara-negara Eropa telah menargetkan adanya pengurangan beban pajak terhadap pekerja yang tergolong berpenghasilan rendah (low-earner). Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi pekerja serta mendorong inisiatif para pemberi kerja dalam konteks penyediaan lapangan kerja bagi para pekerja berkeahlian rendah (low-skilled workers).
European Commission melalui The Directorate-General for Taxation and Customs Union (DG TAXUD) pada 2019 merilis laporan mengenai tren perpajakan di Uni Eropa yang di dalamnya memuat juga isu mengenai tax wedge. Isu tersebut melibatkan negara-negara anggota Uni Eropa dengan penambahan dua negara Eropa lainnya, yaitu Islandia dan Norwegia.
Tabel berikut menggambarkan persentase tax wedge atas gaji pekerja di negara-negara tersebut. Sebagai catatan, data ini hanya menggambarkan tax wedge bagi pekerja berpenghasilan rendah (50% dari penghasilan rata-rata suatu negara) yang tidak memiliki tanggungan.
Secara garis besar, terdapat tren penurunan tax wedge terhadap para pekerja berpenghasilan rendah di sekitar setengah negara-negara tersebut. Mayoritas negara masih memiliki tax wedge di atas 30%. Di sisi lain, Malta dan Irlandia merupakan negara-negara yang relatif cukup “ramah” terhadap para penggerak ekonomi tersebut dengan persentase tax wedge yang berada di bawah kisaran 20%.
Tren ini sejatinya menyiratkan perlu dilanjutkannya misi dari European Commission untuk fokus pada keringanan beban pajak bagi pekerja dalam kategori yang dituju. Informasi tax wedge dapat menjadi acuan bagi perumus kebijakan dalam mendesain sistem PPh orang pribadi yang ideal, khususnya pada masa pandemi seperti sekarang ini. *
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.