STATISTIK PPH ORANG PRIBADI

Seberapa Besar Beban PPh Pasal 21 Para Pekerja di Eropa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juni 2020 | 17:49 WIB
Seberapa Besar Beban PPh Pasal 21 Para Pekerja di Eropa?

PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 21 atau tax wedge merupakan pungutan atas penghasilan yang diterima dari suatu pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Dalam konsep ekonomi, tax wedge merupakan selisih dari total upah pekerja sebelum dikenakan pajak dengan total upah pekerja setelah dikenakan pajak. Semakin besar persentase tax wedge, semakin besar pula beban pajak efektif yang ditanggung baik oleh pekerja dan pemberi kerja di suatu negara.

Berdasarkan data European Commission, negara-negara Eropa telah menargetkan adanya pengurangan beban pajak terhadap pekerja yang tergolong berpenghasilan rendah (low-earner). Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi pekerja serta mendorong inisiatif para pemberi kerja dalam konteks penyediaan lapangan kerja bagi para pekerja berkeahlian rendah (low-skilled workers).

European Commission melalui The Directorate-General for Taxation and Customs Union (DG TAXUD) pada 2019 merilis laporan mengenai tren perpajakan di Uni Eropa yang di dalamnya memuat juga isu mengenai tax wedge. Isu tersebut melibatkan negara-negara anggota Uni Eropa dengan penambahan dua negara Eropa lainnya, yaitu Islandia dan Norwegia.

Tabel berikut menggambarkan persentase tax wedge atas gaji pekerja di negara-negara tersebut. Sebagai catatan, data ini hanya menggambarkan tax wedge bagi pekerja berpenghasilan rendah (50% dari penghasilan rata-rata suatu negara) yang tidak memiliki tanggungan.


Secara garis besar, terdapat tren penurunan tax wedge terhadap para pekerja berpenghasilan rendah di sekitar setengah negara-negara tersebut. Mayoritas negara masih memiliki tax wedge di atas 30%. Di sisi lain, Malta dan Irlandia merupakan negara-negara yang relatif cukup “ramah” terhadap para penggerak ekonomi tersebut dengan persentase tax wedge yang berada di bawah kisaran 20%.

Tren ini sejatinya menyiratkan perlu dilanjutkannya misi dari European Commission untuk fokus pada keringanan beban pajak bagi pekerja dalam kategori yang dituju. Informasi tax wedge dapat menjadi acuan bagi perumus kebijakan dalam mendesain sistem PPh orang pribadi yang ideal, khususnya pada masa pandemi seperti sekarang ini. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?