KOTA YOGYAKARTA

Sebar SPPT PBB 2024, Pemkot Yogyakarta Incar Rp 145,64 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Februari 2024 | 16:30 WIB
Sebar SPPT PBB 2024, Pemkot Yogyakarta Incar Rp 145,64 Miliar

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemkot Yogyakarta mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada lurah-lurah untuk diteruskan kepada wajib pajak.

Sekda Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan total SPPT PBB 2024 yang didistribusikan pada tahun ini mencapai 97.362 lembar. Adapun total nilai ketetapan pajak tersebut mencapai Rp145,64 miliar.

"PBB adalah salah satu kontributor penting bagi pemkot. PBB sebagai bagian utama dari pendapatan asli daerah pemkot akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk kepentingan infrastruktur dasar masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Aman menambahkan pajak yang dikumpulkan pemkot akan digunakan untuk membiayai pengelolaan sampah di TPA Piyungan. Dana yang dibutuhkan untuk pengelolaan sampah di TPA Piyungan adalah senilai Rp450.000 per ton.

"Ini betapa pentingnya PBB kembali lagi pada kepentingan pelayanan masyarakat. Bisa dibayangkan betapa kemampuan keuangan kita dialokasikan cukup banyak untuk kepentingan pengelolaan persampahan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menuturkan kanal-kanal pembayaran digital telah dibuka guna mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembayaran PBB dapat dilakukan lewat Bank BPD DIY, Bank Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Jogja, Kantor Pos, serta melalui Laku Pandai yakni Go Pay, Link Aja, dan Tokopedia.

"Kami sudah membuka layanan pembayaran PBB bersama perbankan dan PT POS Indonesia," kata Wasesa.

Sebagai informasi, BPKAD Kota Yogyakarta juga telah membuka layanan membuka pendaftaran wajib pajak dan penyampaian SPPT PBB secara elektronik pada laman pbb.jogjakota.go.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra