KOTA YOGYAKARTA

Sebar SPPT PBB 2024, Pemkot Yogyakarta Incar Rp 145,64 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Februari 2024 | 16:30 WIB
Sebar SPPT PBB 2024, Pemkot Yogyakarta Incar Rp 145,64 Miliar

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemkot Yogyakarta mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada lurah-lurah untuk diteruskan kepada wajib pajak.

Sekda Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan total SPPT PBB 2024 yang didistribusikan pada tahun ini mencapai 97.362 lembar. Adapun total nilai ketetapan pajak tersebut mencapai Rp145,64 miliar.

"PBB adalah salah satu kontributor penting bagi pemkot. PBB sebagai bagian utama dari pendapatan asli daerah pemkot akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk kepentingan infrastruktur dasar masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Aman menambahkan pajak yang dikumpulkan pemkot akan digunakan untuk membiayai pengelolaan sampah di TPA Piyungan. Dana yang dibutuhkan untuk pengelolaan sampah di TPA Piyungan adalah senilai Rp450.000 per ton.

"Ini betapa pentingnya PBB kembali lagi pada kepentingan pelayanan masyarakat. Bisa dibayangkan betapa kemampuan keuangan kita dialokasikan cukup banyak untuk kepentingan pengelolaan persampahan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menuturkan kanal-kanal pembayaran digital telah dibuka guna mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Pembayaran PBB dapat dilakukan lewat Bank BPD DIY, Bank Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Jogja, Kantor Pos, serta melalui Laku Pandai yakni Go Pay, Link Aja, dan Tokopedia.

"Kami sudah membuka layanan pembayaran PBB bersama perbankan dan PT POS Indonesia," kata Wasesa.

Sebagai informasi, BPKAD Kota Yogyakarta juga telah membuka layanan membuka pendaftaran wajib pajak dan penyampaian SPPT PBB secara elektronik pada laman pbb.jogjakota.go.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP