KOTA YOGYAKARTA

Sebar SPPT PBB 2024, Pemkot Yogyakarta Incar Rp 145,64 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Februari 2024 | 16:30 WIB
Sebar SPPT PBB 2024, Pemkot Yogyakarta Incar Rp 145,64 Miliar

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemkot Yogyakarta mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada lurah-lurah untuk diteruskan kepada wajib pajak.

Sekda Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan total SPPT PBB 2024 yang didistribusikan pada tahun ini mencapai 97.362 lembar. Adapun total nilai ketetapan pajak tersebut mencapai Rp145,64 miliar.

"PBB adalah salah satu kontributor penting bagi pemkot. PBB sebagai bagian utama dari pendapatan asli daerah pemkot akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk kepentingan infrastruktur dasar masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Aman menambahkan pajak yang dikumpulkan pemkot akan digunakan untuk membiayai pengelolaan sampah di TPA Piyungan. Dana yang dibutuhkan untuk pengelolaan sampah di TPA Piyungan adalah senilai Rp450.000 per ton.

"Ini betapa pentingnya PBB kembali lagi pada kepentingan pelayanan masyarakat. Bisa dibayangkan betapa kemampuan keuangan kita dialokasikan cukup banyak untuk kepentingan pengelolaan persampahan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menuturkan kanal-kanal pembayaran digital telah dibuka guna mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pembayaran PBB dapat dilakukan lewat Bank BPD DIY, Bank Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Jogja, Kantor Pos, serta melalui Laku Pandai yakni Go Pay, Link Aja, dan Tokopedia.

"Kami sudah membuka layanan pembayaran PBB bersama perbankan dan PT POS Indonesia," kata Wasesa.

Sebagai informasi, BPKAD Kota Yogyakarta juga telah membuka layanan membuka pendaftaran wajib pajak dan penyampaian SPPT PBB secara elektronik pada laman pbb.jogjakota.go.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja