KOTA BANDAR LAMPUNG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemkot Langsung Tawarkan Diskon Pajak PBB

Dian Kurniati | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:00 WIB
Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemkot Langsung Tawarkan Diskon Pajak PBB

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemkot Bandar Lampung berencana mengadakan program pemberian insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pemkot memberikan insentif pajak untuk mendorong kepatuhan masyarakat. Insentif juga dimaksudkan untuk dapat memberikan keberpihakan kepada warga tidak mampu.

"Kami berharap dengan adanya potongan tersebut, masyarakat bisa semakin taat membayar pajak," katanya, dikutip Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Eva menuturkan pemerintah memberikan potongan PBB dengan besaran yang berbeda-beda. Pada wajib pajak dengan nilai PBB hingga Rp100.000 akan mendapatkan pembebasan pajak.

Potongan 30% diberikan kepada wajib pajak dengan nilai PBB di atas Rp100.000 hingga Rp300.000. Sementara itu, diskon 20% berlaku pada nilai PBB di atas Rp300.000 hingga Rp500.000.

Dia berharap insentif akan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak dan pentingnya pembangunan di daerah. Sebab, pajak yang dibayarkan akan kembali dimanfaatkan masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Eva menjelaskan pajak daerah memiliki kontribusi besar pada pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, optimalisasi pengumpulan pajak akan berdampak pada pelaksanaan program pembangunan di Bandar Lampung.

Saat ini, pemkot telah menerbitkan 263.322 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) PBB-P2 ke 20 kecamatan. Penerimaan PBB pun diproyeksi akan mencapai Rp110 miliar.

"Kami harap pendapatan PBB tahun 2022 bisa lebih banyak dari tahun sebelumnya. Tahun 2021 masih dalam situasi pandemi, jadi tahun 2022 ini semoga lebih baik lagi," ujarnya seperti dilansir lampungpro.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra