DDTC PODTAX

Scientax sebagai Wadah Gagasan Perpajakan Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Juni 2021 | 14:34 WIB
Scientax sebagai Wadah Gagasan Perpajakan Indonesia

DALAM menghasilkan kebijakan perpajakan yang tepat sasaran dibutuhkan kajian dan riset yang mendalam dan berdasarkan bukti (evidence based). Namun demikian, hingga saat ini, aktivitas riset dalam perpajakan masih cenderung minim.

Sebagai upaya meningkatkan ekosistem riset, Ditjen Pajak (DJP) memiliki sebuah wadah untuk menampung gagasan dan pemikiran yang mutakhir dan berkualitas terkait perpajakan di Indonesia melalui jurnal ilmiah perpajakan Scientific Taxation (Scientax).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lantas, apa tujuan diterbitkannya Scientax? Apa saja ruang lingkup isu penelitian ilmiahnya? Serta bagaimana upaya pemerintah dalam membawa hasil riset ke ranah perumusan kebijakan pajak?

Pada episode DDTC Podtax kali ini, Lenida Ayum berdiskusi dengan Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan, Direktorat P2Humas, DJP Inge Diana Rismawanti mengenai profil jurnal ilmiah perpajakan Indonesia, Scientax.

Seperti apa pembahasannya? Yuk simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan ikuti juga kuis dengan hadiahnya yang menarik.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra