PRESIDEN SOEHARTO:

'Saya Sendiri yang Akan Tanda Tangan'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 19:15 WIB
'Saya Sendiri yang Akan Tanda Tangan'

Presiden Soeharto (kiri) memimpin sidang kabinet yang dihadiri Radius Prawiro (ketiga kiri). (Foto: Kompas/ JB Suratno)

SEJARAH pemeriksaan sekaligus pemberantasan korupsi pajak di era modern Indonesa mungkin berawal dari perintah Presiden Soeharto. Kisahnya bermula pada 1986, ketika satu importir di Surabaya, setelah diperiksa aparat pajak, menerima pencairan restitusi sekitar Rp300 juta.

Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan dokumen bukti yang membalikkan semuanya. Berdasarkan dokumen tersebut, importir itu seharusnya tidak berhak menerima restitusi.

Sebaliknya, seperti diceritakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Amien Sunaryadi beberapa tahun silam, importir tersebut seharusnya malah membayar utang pajak sekitar Rp2 miliar.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dokumen bukti yang menunjukkan terjadinya penyimpangan tersebut kemudian dibahas bersama Kepala BPKP waktu itu, Gandhi, dan Menteri Keuangan Radius Prawiro. Keduanya lalu sepakat untuk melaporkan dokumen tersebut langsung kepada Presiden Soeharto.

Di sidang kabinet, setelah Menkeu menyerahkan dokumen itu kepada Presiden, pembahasan tindak lanjut temuan tersebut dimulai. Muncul perdebatan dalam sidang kabinet bagaimana memeriksa aparat pajak yang juga punya kewajiban menjaga kerahasiaan wajib pajak.

Radius saat itu mengutip Pasal 34 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan lengkap dengan penjelasannya. Ini adalah pasal yang mewajibkan pejabat DJP untuk melindungi kerahasiaan data wajib pajak. Pasal rahasia jabatan.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Mendengar penjelasan tersebut, Presiden Soeharto lalu berkomentar singkat, “Jika menteri keuangan tidak bisa membuat surat izin kepada BPKP untuk mengaudit pajak, maka saya sendiri yang akan menandatangani surat itu.”

Akhirnya, tidak sampai 24 jam kemudian, sepucuk surat Menkeu sudah ada di meja kerja Menko Ekuin dan Wasbang Ali Wardhana. Surat S-1234/MK.04/1987 per 3 November 1987 tentang Realisasi Pemberian Restitusi Pajak itu juga ditembuskan pada Kepala BPKP dan Dirjen Pajak.

Isi surat Menkeu kepada Menko Ekuin dan Wasbang tersebut intinya meminta agar BPKP melakukan pemeriksaan ulang atas restitusi pajak yang telah dibayarkan sejak 1984, atau ditarik mundur hingga 3 tahun ke belakang.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Surat itu lalu ditindaklanjuti BPKP dengan sebuah operasi bernama Pemeriksaan Khusus Restitusi Pajak yang dimulai pada 1988. Awalnya, BPKP menurunkan 250 auditor, lalu naik jadi 1.500 auditor—hingga menjadi pemeriksaan kolosal yang pertama kali digelar di Indonesia.

Lebih dari itu, surat tersebut juga menjadi awal kerja sama DJP dan BPKP yang berlanjut sampai sekarang. Tak sebatas pemeriksaan restitusi, tapi juga pemeriksaan khusus wajib pajak (WP) grup, WP potensial, tim pemeriksaan gabungan dan tim optimalisasi penerimaan negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja