PRESIDEN SOEHARTO:

'Saya Sendiri yang Akan Tanda Tangan'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 19:15 WIB
'Saya Sendiri yang Akan Tanda Tangan'

Presiden Soeharto (kiri) memimpin sidang kabinet yang dihadiri Radius Prawiro (ketiga kiri). (Foto: Kompas/ JB Suratno)

SEJARAH pemeriksaan sekaligus pemberantasan korupsi pajak di era modern Indonesa mungkin berawal dari perintah Presiden Soeharto. Kisahnya bermula pada 1986, ketika satu importir di Surabaya, setelah diperiksa aparat pajak, menerima pencairan restitusi sekitar Rp300 juta.

Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan dokumen bukti yang membalikkan semuanya. Berdasarkan dokumen tersebut, importir itu seharusnya tidak berhak menerima restitusi.

Sebaliknya, seperti diceritakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Amien Sunaryadi beberapa tahun silam, importir tersebut seharusnya malah membayar utang pajak sekitar Rp2 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dokumen bukti yang menunjukkan terjadinya penyimpangan tersebut kemudian dibahas bersama Kepala BPKP waktu itu, Gandhi, dan Menteri Keuangan Radius Prawiro. Keduanya lalu sepakat untuk melaporkan dokumen tersebut langsung kepada Presiden Soeharto.

Di sidang kabinet, setelah Menkeu menyerahkan dokumen itu kepada Presiden, pembahasan tindak lanjut temuan tersebut dimulai. Muncul perdebatan dalam sidang kabinet bagaimana memeriksa aparat pajak yang juga punya kewajiban menjaga kerahasiaan wajib pajak.

Radius saat itu mengutip Pasal 34 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan lengkap dengan penjelasannya. Ini adalah pasal yang mewajibkan pejabat DJP untuk melindungi kerahasiaan data wajib pajak. Pasal rahasia jabatan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Mendengar penjelasan tersebut, Presiden Soeharto lalu berkomentar singkat, “Jika menteri keuangan tidak bisa membuat surat izin kepada BPKP untuk mengaudit pajak, maka saya sendiri yang akan menandatangani surat itu.”

Akhirnya, tidak sampai 24 jam kemudian, sepucuk surat Menkeu sudah ada di meja kerja Menko Ekuin dan Wasbang Ali Wardhana. Surat S-1234/MK.04/1987 per 3 November 1987 tentang Realisasi Pemberian Restitusi Pajak itu juga ditembuskan pada Kepala BPKP dan Dirjen Pajak.

Isi surat Menkeu kepada Menko Ekuin dan Wasbang tersebut intinya meminta agar BPKP melakukan pemeriksaan ulang atas restitusi pajak yang telah dibayarkan sejak 1984, atau ditarik mundur hingga 3 tahun ke belakang.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Surat itu lalu ditindaklanjuti BPKP dengan sebuah operasi bernama Pemeriksaan Khusus Restitusi Pajak yang dimulai pada 1988. Awalnya, BPKP menurunkan 250 auditor, lalu naik jadi 1.500 auditor—hingga menjadi pemeriksaan kolosal yang pertama kali digelar di Indonesia.

Lebih dari itu, surat tersebut juga menjadi awal kerja sama DJP dan BPKP yang berlanjut sampai sekarang. Tak sebatas pemeriksaan restitusi, tapi juga pemeriksaan khusus wajib pajak (WP) grup, WP potensial, tim pemeriksaan gabungan dan tim optimalisasi penerimaan negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra