ANANG Hermansyah artis sekaligus anggota DPR RI ini berbagi cerita tentang pengalamannya yang pernah ditagih pajak penghasilan dengan angka yang fantastis. Hal ini lantaran kurangnya pemahaman terhadap sistem perpajakan terutama bagi profesi pekerja seni alias artis.
Memang, diakuinya profesi artis ini seringkali dianggap sebagai profesi yang tidak ada patokan pendapatan dan penghasilannya. Bagi kalangan artis sendiri kondisi tersebut seringkali menyulitkan mereka dalam melakukan penghitungan penghasilan yang mereka terima.
“Dulu saya nggak tahu bagaimana cara menghitung pajak, karena kan kita tahu pendapatan artis itu nggak menentu dan pencatatannya juga nggak seperti orang yang kerja kantoran. Nah, waktu itu aku kaget tiba-tiba ditagih pajak Rp650 juta,” kata Anang dalam sosialisasi tax amnesty di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selain kurangnya pengetahuan akan informasi pajak, lanjut Anang, administrasi pajak yang tidak rapi seringkali membebani profesi artis dalam menghitung berapa jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan atas penghasilannya. Kondisi ini yang seringkali membuat rekan-rekan artis menghindari pajak selama ini.
“Sebagai artis kami berpikir kalau honor yang kami terima itu sudah dipotong pajak dan sebagainya. Tapi ternyata ada saja yang terlewat dan tiba-tiba utang pajaknya membengkak," sambung Anang.
Dengan adanya program pengampunan pajak alias tax amnesty ini, para artis bisa mulai memperbaiki catatan perpajakannya tanpa perlu khawatir masalah pajaknya di masa lalu akan kembali dipermasalahkan.
"Teman-teman artis selama ini tidak punya niatan untuk tidak taat bayar pajak. Tapi karena tidak tahu, kurang pemahaman akhirnya tanpa sengaja kewajiban pajaknya terbengkalai. Ini kesempatan kita untuk memulai profesi artis taat pajak. Mulai dari nol lagi ya," tandasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.