SELEBRITAS

Ingatkan WP Patuh Pajak, Anang Hermansyah Beberkan Segala Manfaatnya

Dian Kurniati | Minggu, 03 Desember 2023 | 14:00 WIB
Ingatkan WP Patuh Pajak, Anang Hermansyah Beberkan Segala Manfaatnya

Anang Hermansyah.

JAKARTA, DDTCNews - Musisi asal Jember, Anang Hermansyah mengingatkan wajib pajak untuk selalu patuh melaksanakan kewajibannya.

Anang mengatakan setiap orang memiliki kewajiban untuk patuh melaksanakan kewajiban pajaknya. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak penting untuk mendukung pembangunan negara.

"Taat pajak menjadi sebuah kewajiban buat kita semua," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakdjpbanten, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Anang menuturkan pajak memiliki peran penting untuk membiayai berbagai program pembangunan negara. Menurutnya, setiap belanja tersebut dilaksanakan untuk kebaikan Indonesia di masa depan.

Dia menyebut manfaat pajak yang dapat langsung dirasakan masyarakat antara lain berupa pembangunan infrastruktur jalan. Selain itu, lanjutnya, pajak juga digunakan untuk membangun sumber daya manusia melalui perbaikan kualitas pendidikan dan kesehatan.

"Harus, tidak bisa lagi kalian bermain dengan pajak karena pajak adalah buat Indonesia lebih baik," ujarnya.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Kepatuhan pajak secara umum terbagi menjadi kepatuhan formal dan material. Kepatuhan formal mencakup pemenuhan terhadap persyaratan prosedural dan administrasi pajak, termasuk mengenai syarat pelaporan serta waktu untuk menyampaikan dan membayar pajak.

Sementara itu, kepatuhan material mencakup pemenuhan terhadap ketentuan material perpajakan, sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak