SELEBRITAS

Ingatkan WP Patuh Pajak, Anang Hermansyah Beberkan Segala Manfaatnya

Dian Kurniati | Minggu, 03 Desember 2023 | 14:00 WIB
Ingatkan WP Patuh Pajak, Anang Hermansyah Beberkan Segala Manfaatnya

Anang Hermansyah.

JAKARTA, DDTCNews - Musisi asal Jember, Anang Hermansyah mengingatkan wajib pajak untuk selalu patuh melaksanakan kewajibannya.

Anang mengatakan setiap orang memiliki kewajiban untuk patuh melaksanakan kewajiban pajaknya. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak penting untuk mendukung pembangunan negara.

"Taat pajak menjadi sebuah kewajiban buat kita semua," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakdjpbanten, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Anang menuturkan pajak memiliki peran penting untuk membiayai berbagai program pembangunan negara. Menurutnya, setiap belanja tersebut dilaksanakan untuk kebaikan Indonesia di masa depan.

Dia menyebut manfaat pajak yang dapat langsung dirasakan masyarakat antara lain berupa pembangunan infrastruktur jalan. Selain itu, lanjutnya, pajak juga digunakan untuk membangun sumber daya manusia melalui perbaikan kualitas pendidikan dan kesehatan.

"Harus, tidak bisa lagi kalian bermain dengan pajak karena pajak adalah buat Indonesia lebih baik," ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Kepatuhan pajak secara umum terbagi menjadi kepatuhan formal dan material. Kepatuhan formal mencakup pemenuhan terhadap persyaratan prosedural dan administrasi pajak, termasuk mengenai syarat pelaporan serta waktu untuk menyampaikan dan membayar pajak.

Sementara itu, kepatuhan material mencakup pemenuhan terhadap ketentuan material perpajakan, sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses