RWANDA

Satu Lagi Negara Afrika Kenakan PPN Produk Digital Asing

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Maret 2022 | 18:30 WIB
Satu Lagi Negara Afrika Kenakan PPN Produk Digital Asing

Ilustrasi.

KIGALI, DDTCNews - Rwanda berencana untuk mulai memungut PPN atas produk-produk yang disediakan oleh platform digital di dalam yurisdiksinya.

Rwanda Revenue Authority (RRA) telah menyampaikan proposal rencana pengenaan PPN atas produk digital kepada Kementerian Keuangan dan Perekonomian.

"Ketika Anda membayar biaya berlangganan Netflix, Anda menggunakan uang yang dihasilkan dari Rwanda. Oleh karena itu, kenapa tidak kita pungut PPN atas jasa yang dibayar oleh masyarakat kita sendiri," ujar Deputi Komisioner RRA Jean-Louis Kaliningondo, dikutip Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sesuai dengan prinsipnya, Kaliningondo mengatakan PPN seharusnya dikenakan di yurisdiksi tempat suatu produk dikonsumsi.

Kaliningondo mengatakan saat ini sebagian besar platform asing justru membayar PPN di negaranya masing-masing, bukan di Rwanda. "Ini tidak benar," ujar Kaliningondo seperti dilansir newtimes.co.rw.

Sebelum PPN atas produk digital dari luar negeri ini diberlakukan, Kaliningondo mengatakan pihaknya akan melakukan analisis atas dampak yang berpotensi muncul.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Salah satunya, RRA akan melakukan kajian apakah pengenaan PPN akan menimbulkan hambatan atas pemanfaatan produk-produk digital di Rwanda.

Keputusan ini bakal menambah daftar panjang yurisdiksi-yurisdiksi yang mengenakan PPN atas produk digital. Beberapa negara Afrika yang sudah mengenakan atau berencana mengenakan PPN atas produk digital antara lain Afrika Selatan, Nigeria, dan Kenya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN