KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Sampaikan Surat Panggilan Pemeriksaan, Petugas Pajak Datangi Alamat WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2023 | 17:00 WIB
Sampaikan Surat Panggilan Pemeriksaan, Petugas Pajak Datangi Alamat WP

Ilustrasi.

BALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Restoran di kawasan Kuta pada 15 November 2023.

Petugas pajak dari KPP Pratama Badung Selatan menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan untuk mengantarkan surat panggilan pemeriksaan dikarenakan wajib pajak bersangkutan tidak menghadiri panggilan pertama yang telah ditetapkan.

“Kami telah menghubungi wajib pajak melalui telepon dan WhatsApp, tetapi tidak direspon. Untuk itu, kami putuskan untuk melakukan pemanggilan secara langsung,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski demikian, lanjut Pujanggo, pemeriksa pajak tidak berhasil menemui penanggung jawab usaha tersebut dan hanya bisa menemui manajer restoran. Dia pun menjelaskan kepada manajer bahwa terdapat proses pemeriksaan yang belum dipenuhi wajib pajak.

“Kami menemui langsung manajer restoran dan memohon agar surat yang kami sampaikan dapat diteruskan ke penanggung jawab restoran sehingga proses pemeriksaan dapat segera dilanjutkan,” ujar Pujanggo.

Sementara itu, manajer restoran bersedia untuk meneruskan surat panggilan itu kepada penanggung jawab restoran.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kami akan segera meneruskan surat ini kepada atasan kami dan terima kasih atas kesediaanya mengunjungi tempat kami,” tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra