Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
PALOPO, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palopo dari Januari hingga Agustus 2016 yang dikelola Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palopo mencapai Rp9,73 miliar setara 60,40% dari target APBD Palopo 2016 senilai Rp13,62 miliar.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah DPPKAD Kota Palopo Irfan Dahri menyatakan dari realisasi PAD tersebut didorong terutama oleh pendapatan pajak daerah yang meningkat lebih dari 20% atau di atas pertumbuhan normal.
“Peningkatan pendapatan pajak daerah dan hasil retribusi daerah menunjukan angka yang cukup menggembirakan dan kami berharap target yang telah ditetapkan tahun ini dapat tercapai,” ujarnya di Palopo, Rabu (28/9).
Irfan menjelaskan dari total capaian PAD tersebut, untuk pajak hotel telah terealisasi Rp241 juta dari target Rp364 juta. Sementara itu, untuk pajak hiburan telah terealisasi Rp303 juta dari target Rp403 juta.
Adapun, untuk pajak restoran hingga akhir Agustus sudsah terealisasi Rp2,22 miliar dari target Rp3,35 miliar. Sedangkan untuk pajak jasa reklame hingga saat ini realisasinya sudah mencapai Rp594 juta dari target Rp850 juta.
Selain itu, untuk pajak penerangan jalan terealisasi Rp5,88 miliar, pajak parkir Rp137 juta dan pajak mineral bukan logam dan tanah sebesar Rp374 juta. “Setoran pajak penerangan jalan ini juga menopang kinerja PAD Palopo,” kata Irfan.
Selanjutnya, untuk hasil retribusi daerah yang meliputi retribusi jasa umum terealisasi Rp135 juta atau setara dengan 81,89% dari target Rp165 juta. Adapun, untuk retribusi jasa usaha yang meliputi pemakaian kekayaan daerah terealisasi Rp7 juta dari target Rp60 juta. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.