KOTA PALOPO

Sampai Agustus, Realisasi PAD 60%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 14:03 WIB
Sampai Agustus, Realisasi PAD 60%

PALOPO, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palopo dari Januari hingga Agustus 2016 yang dikelola Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palopo mencapai Rp9,73 miliar setara 60,40% dari target APBD Palopo 2016 senilai Rp13,62 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah DPPKAD Kota Palopo Irfan Dahri menyatakan dari realisasi PAD tersebut didorong terutama oleh pendapatan pajak daerah yang meningkat lebih dari 20% atau di atas pertumbuhan normal.

“Peningkatan pendapatan pajak daerah dan hasil retribusi daerah menunjukan angka yang cukup menggembirakan dan kami berharap target yang telah ditetapkan tahun ini dapat tercapai,” ujarnya di Palopo, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Irfan menjelaskan dari total capaian PAD tersebut, untuk pajak hotel telah terealisasi Rp241 juta dari target Rp364 juta. Sementara itu, untuk pajak hiburan telah terealisasi Rp303 juta dari target Rp403 juta.

Adapun, untuk pajak restoran hingga akhir Agustus sudsah terealisasi Rp2,22 miliar dari target Rp3,35 miliar. Sedangkan untuk pajak jasa reklame hingga saat ini realisasinya sudah mencapai Rp594 juta dari target Rp850 juta.

Selain itu, untuk pajak penerangan jalan terealisasi Rp5,88 miliar, pajak parkir Rp137 juta dan pajak mineral bukan logam dan tanah sebesar Rp374 juta. “Setoran pajak penerangan jalan ini juga menopang kinerja PAD Palopo,” kata Irfan.

Selanjutnya, untuk hasil retribusi daerah yang meliputi retribusi jasa umum terealisasi Rp135 juta atau setara dengan 81,89% dari target Rp165 juta. Adapun, untuk retribusi jasa usaha yang meliputi pemakaian kekayaan daerah terealisasi Rp7 juta dari target Rp60 juta. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN