KOTA PALOPO

Sampai Agustus, Realisasi PAD 60%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 14:03 WIB
Sampai Agustus, Realisasi PAD 60%

PALOPO, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palopo dari Januari hingga Agustus 2016 yang dikelola Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palopo mencapai Rp9,73 miliar setara 60,40% dari target APBD Palopo 2016 senilai Rp13,62 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah DPPKAD Kota Palopo Irfan Dahri menyatakan dari realisasi PAD tersebut didorong terutama oleh pendapatan pajak daerah yang meningkat lebih dari 20% atau di atas pertumbuhan normal.

“Peningkatan pendapatan pajak daerah dan hasil retribusi daerah menunjukan angka yang cukup menggembirakan dan kami berharap target yang telah ditetapkan tahun ini dapat tercapai,” ujarnya di Palopo, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Irfan menjelaskan dari total capaian PAD tersebut, untuk pajak hotel telah terealisasi Rp241 juta dari target Rp364 juta. Sementara itu, untuk pajak hiburan telah terealisasi Rp303 juta dari target Rp403 juta.

Adapun, untuk pajak restoran hingga akhir Agustus sudsah terealisasi Rp2,22 miliar dari target Rp3,35 miliar. Sedangkan untuk pajak jasa reklame hingga saat ini realisasinya sudah mencapai Rp594 juta dari target Rp850 juta.

Selain itu, untuk pajak penerangan jalan terealisasi Rp5,88 miliar, pajak parkir Rp137 juta dan pajak mineral bukan logam dan tanah sebesar Rp374 juta. “Setoran pajak penerangan jalan ini juga menopang kinerja PAD Palopo,” kata Irfan.

Selanjutnya, untuk hasil retribusi daerah yang meliputi retribusi jasa umum terealisasi Rp135 juta atau setara dengan 81,89% dari target Rp165 juta. Adapun, untuk retribusi jasa usaha yang meliputi pemakaian kekayaan daerah terealisasi Rp7 juta dari target Rp60 juta. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci