PROVINSI JAWA BARAT

Sambut Bulan Sadar Pajak, Bapenda Sebar WA Blast hingga Voucer BBM

Dian Kurniati | Selasa, 04 Juni 2024 | 10:00 WIB
Sambut Bulan Sadar Pajak, Bapenda Sebar WA Blast hingga Voucer BBM

Tangkapan layar dari Instagram @bapenda.jabar.

BANDUNG, DDTCNews – Guna mewujudkan ketertiban administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Pemprov Jawa Barat menetapkan Juni 2024 sebagai bulan sadar pajak.

Pada momentum bulan sadar pajak tersebut, Tim Pembina Samsat Provinsi Jabar mendorong wajib pajak untuk patuh membayar pajak kendaraan bermotor.

"Kepatuhan masyarakat terhadap pajak sangat dipengaruhi oleh kesadaran masyarakatnya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.jabar, dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tim Pembina Samsat Provinsi Jabar mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah. Dalam hal ini, pajak yang dibayarkan akan berkontribusi untuk pembangunan antara lain infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Selama bulan sadar pajak, Tim Pembina Samsat akan melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti pemeriksaan pajak kendaraan, penelusuran kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang, serta operasi khusus terhadap kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang perusahaan.

Penyelenggaraan berbagai program tersebut juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus pun tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Tim Pembina Samsat juga menyiapkan beberapa kegiatan pada bulan sadar pajak. Salah satunya, mengirimkan pesan Whatsapp blast berisi pemberitahuan tunggakan pajak. Whatsapp blast akan dikirimkan oleh nomor Whatsapp yang menjadi chatbot Bapenda Jabar 0811-2230-1818.

Selain itu, Tim Pembina Samsat juga menyediakan voucer BBM kepada wajib pajak patuh melalui aplikasi MyPertamina.

"Ayo bersama kita ciptakan wajib pajak yang patuh pajak. Karena pajakmu untuk Jawa Baratmu," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja