KPP PRATAMA SUMEDANG

Salah Pakai Tarif PPh, Ini 2 Solusi yang Bisa Dipilih Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2023 | 18:00 WIB
Salah Pakai Tarif PPh, Ini 2 Solusi yang Bisa Dipilih Wajib Pajak

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews – KPP Pratama Sumedang memberikan konsultasi kepada wajib pajak orang pribadi perihal kesalahan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), yaitu setoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Penyuluh KPP Pratama Sumedang Joko Purwanto mengatakan terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Pertama, wajib pajak bisa mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut kepada jenis pajak dan masa pajak apapun dan kapanpun yang terdapat kekurangan pembayaran pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kedua, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015.

Mengacu pada PMK 261/2016, besaran PPh atas PHTB yaitu 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Namun, wajib pajak justru keliru dengan menggunakan tarif sebesar 5%.

Atas kekeliruan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan oleh wajib pajak ke kas negara. Selanjutnya, wajib pajak berkonsultasi dengan kantor pajak terkait dengan kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk melakukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, lanjut Joko, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi antara lain seperti formulir permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Kemudian, surat setoran pajak asli atas pembayaran pajak yang dimaksud, perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak terutang.

Pada gilirannya, wajib pajak bersangkutan berencana untuk melengkapi dokumen yang dimaksud untuk memenuhi permohonan pengembalian pajak yang tidak terutang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra