KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Lounge menjadi salah satu fasilitas yang umum tersedia di bandara. Ruang tunggu bagi penumpang tertentu ini umumnya bisa diakses oleh penumpang dengan tiket kelas tertentu, pemegang kartu kredit tertentu, atau penumpang yang membayar untuk layanan tersebut.

Berbeda dengan ruang tunggu umum, lounge ditunjang dengan berbagai keistimewaan dan layanan tambahan. Layanan tambahan itu di antaranya adalah sajian makanan dan minuman yang biasanya berkonsep self service seperti buffet.

Berbeda dengan restoran, makanan dan minuman yang disediakan pada lounge merupakan objek PPN bukan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Ketentuan ini diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

“Yang dikecualikan dari objek PBJT...adalah penyerahan makanan dan/atau minuman...yang disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara,” bunyi pasal 51 ayat (2) huruf d UU HKPD, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Ketentuan pengenaan PPN atas makanan dan minuman yang disediakan lounge juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022. Dalam pasal 4 ayat (4) huruf c dan ayat (5) disebutkan makanan dan minuman yang disediakan lounge dikenakan PPN.

“Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) [salah satunga makanan dan minuman yang disediakan lounge] dikenai PPN,” bunyi Pasal 4 ayat (5) PMK 70/2022.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sebagai informasi, penyediaan makanan dan minuman pada restoran dan penyedia jasa boga atau katering umumnya merupakan objek dari PBJT atas makanan dan minuman. PBJT atas makanan dan minuman merupakan nomenklatur baru dari pajak restoran dalam UU HKPD.

Restoran dalam konteks PBJT adalah restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Berdasarkan UU HKPD, tarif PBJT atas makanan dan minuman ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Lebih lanjut, berdasarkan PMK 70/2022, penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, penyediaan makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah tidak dikenakan PPN.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Namun, terdapat kondisi tertentu yang membuat makanan dan minuman justru dikenakan PPN bukan PBJT. Secara ringkas, kondisi yang membuat penyajian makanan dan minuman dikenakan PPN adalah apabila disediakan oleh 3 pihak.

Pertama pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Kedua, pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman. Ketiga, pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen