ANGGARAN BELANJA NEGARA

Sah, Sidang Paripurna DPR Ketok Palu RAPBN 2018

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 10:15 WIB
Sah, Sidang Paripurna DPR Ketok Palu RAPBN 2018

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 melalui sidang paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPR RI, Selasa (11/7).

Ketua Badan Anggaran DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan sidang paripurna tersebut mengesahkan asumsi dasar RAPBN dan target pembangunan 2018. Dalam sidang itu, ada beberapa hal yang sedikit berubah dengan asumsi dasar RAPBN tahun 2018 yang sebelumnya sempat disahkan dalam rapat.

"Ada beberapa hal yang sedikit berubah dengan asumsi dasar RAPBN tahun 2018 yang sebelumnya sempat diputuskan dalam rapat," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Untuk lebih lengkapnya, asumsi dasar RAPBN 2018 yang disetujui dalam sidang paripurna meliputi:

  • Pertumbuhan Ekonomi 5,2%-5,6%
  • Inflasi 2,5%-4,5%
  • Nilai Tukar (kurs) Rp13.300-13.500 per US$
  • Suku Bunga SPN 3 bulan 4,8%-5,6%
  • ICP US$45-55 per barel
  • Lifting Minyak Bumi 771 ribu-815 ribu bph
  • Lifting Gas Bumi 1,194-1,235 juta barel; setara minyak per hari

Kemudian, target pembangunan pada 2018, di antaranya sebagai berikut:

  • Pengangguran 5,0%-5,3%
  • Kemiskinan level 9,5%-10%
  • Gini ratio di level 0,38
  • Indeks pembangunan manusia 71,50

Adapun sebelumnya, asumsi dasar makro ekonomi dalam RAPBN 2018 yang diajukan pemerintah melalui rapat di Banggar, yaitu:

  • Pertumbuhan Ekonomi 5,4%-6,1%
  • Inflasi 3,5±1%
  • Nilai Tukar (kurs) Rp 13.500-13.800 per US$
  • Suku Bunga SPN 3 bulan 4,8-5,6%
  • ICP US$45-60 per barel
  • Lifting Minyak Bumi 771 ribu-815 ribu bph
  • Lifting Gas Bumi 1.194-1.235 ribu barel; setara minyak per hari

Sementara itu, kesimpulan rapat dengan Komisi XI DPR yang diputuskan beberapa waktu sebelum sidang paripurna, yaitu:

  • Pertumbuhan Ekonomi 5,2%-5,6%
  • Inflasi 3,5±1%
  • Nilai Tukar (kurs) Rp13.300-13.500 per US$
  • Suku Bunga SPN 3 bulan 4,8-5,6%
  • ICP US$45-60 per barel
  • Lifting Minyak Bumi 771 ribu-815 ribu bph
  • Lifting Gas Bumi 1.194-1.235 ribu barel setara minyak per hari

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus